JABATAN FUNGSIONAL ANTARA PILIHAN DAN KEHARUSAN ( oleh Nani Rohaeni ; Analis Kebijakan Ahli Madya)

Berita Utama1153 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut – faktadanrealita.com

Pelantikan Presiden RI periode 2019-2024 yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2019, memberikan angin segar bagi Jabatan Fungsional (JF). Berikut kutipan Pidato Presiden : “Tugas birokrasi itu menjamin agar manfaat program dirasakan oleh masyarakat”. “Birokrasi yang panjang harus kita pangkas, eselonisasi harus disederhanakan, eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan ?”. “Saya akan minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi.”

Penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselonering sampai 2 level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi membuat sebagian besar para pejabat terkejut. Sebenarnya ini bukanlah wacana baru tetapi merupakan wacana lama yang belum juga diterapkan sepenuhnya. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, istilah “eselon” sudah tidak ada. Jenis jabatan terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Administrasi (JA). Jabatan yang setara dengan eselon I, II, III, IV, lebih mengedepankan kata “eselon”nya dibanding jenis jabatannya (misal, orang lebih suka mengatakan Pejabat eselon III, eselon IV dibandingkan Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas). Banyak pejabat “eselon III, IV” yang mulai mempertanyakan bagaimana dan kemana arah perubahan ini membawa nasib karir mereka dan apa yang harus dipersiapkan.

Inline Related Posts  17 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkab Garut Dilantik