JABATAN FUNGSIONAL ANTARA PILIHAN DAN KEHARUSAN ( oleh Nani Rohaeni ; Analis Kebijakan Ahli Madya)

Berita Utama1144 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level saja, berlaku untuk seluruh tingkatan ? Apakah yang dimaksud 2 level itu menyisakan JPT Utama dan JPT Madya (eselon I dan II) ? Bagaimana dengan tingkat daerah seperti kabupaten/kota, yang tidak memiliki JPT Utama, apakah hanya akan menyisakan JPT Madya (eselon II, hanya jabatan Sekda), ataukah mengambil kalimat “2 level” yaitu JPT Madya dan Pratama, ataukah menyisakan JPT (eselon II) dan JA yaitu Jabatan Administrator (eselon III) ? Hal ini tentu saja harus menjadi pemikiran yang tidak sederhana. Peraturan yang akan diberlakukan harus mampu melihat permasalahan yang akan timbul terutama di daerah yang merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pembangunan. Tetapi terlepas dari hal tersebut,yang menarik adalah berapa banyaknya para ASN yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Administrator dan Pengawas diberbagai tingkatan yang akan beralih ke Jabatan Fungsional dan berapa jenis Jabatan Fungsional yang harus disiapkan agar program pembangunan yang dilaksanakan dapat sampai dan dirasakan oleh masyarakat ???

Pemindahan dari jabatan struktural (JPT dan JA) ke jabatan fungsional tidaklah serta merta, tetapi harus melalui proses yang telah digariskan dalam PP no 11 tahun 2017 pasal 74. Proses perpindahan ke JF salah satunya melalui penyesuaian / Inpassing, namun gelombang perpindahan yang besar ini akan menyebabkan dibutuhkannya mekanisme baru yang bersifat sementara seperti penempatan langsung dengan tetap mengedepankan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosiokultur sesuai standar yang ditetapkan oleh Instansi Pembinanya. Berdasarkan data yang direkap oleh penulis pada Oktober 2019, di Indonesia terdapat 196 jenis jabatan fungsional dengan 26 rumpun. Sebanyak 129 jenis jabatan fungsional dapat dilaksanakan di lingkup daerah. Berdasarkan Keputusan Bupati No. 800/Kep.113-org/2019 tentang perubahan kedua atas keputusan Bupati Garut Nomor 800/Kep.780-org/2017 tentang Pengesahan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, saat ini di Kabupaten Garut terdapat 76 jenis jabatan fungsional yang tersebar di 24 SKPD.