JABATAN FUNGSIONAL ANTARA PILIHAN DAN KEHARUSAN ( oleh Nani Rohaeni ; Analis Kebijakan Ahli Madya)

Berita Utama1091 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Pemerintah Kabupaten Garut memiliki 1.506 jabatan JPT dan JA (eselon II sd. eselon IV) . Apabila disederhanakan menjadi “2 level” (eselon I dan II, karena Pemkab Garut tidak ada eselon 1) hanya tinggal JPT (eselon II), maka pegawai yang akan kehilangan jabatan Administrator dan Pengawas (eselon III sd IV) sebanyak 1.467 pegawai. Namun bila yang dimaksud menjadi “2 level” sesuai keberadaan jabatan di daerah, maka 1.209 pegawai yang akan kehilangan jabatan yaitu Jabatan Pengawas (eselon IV).

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas) masih memungkinkan untuk tetap ada apabila memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja ; memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan; atau kriteria dan syarat khusus. Penyederhanaan birokrasi ini memerlukan langkah konkret berupa identifikasi dan pemetaan jabatan sesuai kebutuhan, dan tidak menutup kemungkinan jenis dan rumpun jabatan fungsional di Indonesia akan bertambah, begitu juga ditingkat pemerintah daerah.

Menunggu gong hasil penyederhanaan birokrasi, maka tidak ada salahnya Pemerintah Daerah melalui BKD bersama para pejabat fungsional melakukan sosialisasi kepada para pegawai untuk lebih mengenalkan Jabatan Fungsional yang ada atau yang dibutuhkan, sekaligus memberikan pemahaman bahwa Jabatan Fungsional bukanlah jabatan buangan/difungsionalkan (karena tidak mendapat kursi jabatan struktural), namun jabatan karir. Dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 53, Pejabat Administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan JF, tetapi dalam Pasal 98, Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF.