Bukan Sekadar Mendapatkan Kekhusyukan Ini 4 Macam Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat

Berita126 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sholat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap muslim. Ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sholat sebab memiliki rukun dan ketentuan tersendiri.

Tidak hanya sekadar selesai melaksanakan kewajiban tetapi bagaimana caranya untuk mencapai sholat yang khusyuk. Bahkan sebagian ulama, seperti Imam Al-Ghazali, mensyaratkan sholat harus dalam keadaan khusyuk.

Banyak upaya yang dapat dilakukan untuk meraih sholat khusyuk. Beberapa orang memilih menundukkan pandangan mereka.

Selain itu, ada pula yang memilih sholat di tempat yang minim cahaya dan jauh dari keramaian. Bahkan sebagian orang sengaja memejamkan mata ketika sholat dengan tujuan agar hati dan pikirannya tetap tenang.

Lantas, apakah seorang muslim dibenarkan untuk memejamkan mata saat melaksanakan sholat untuk mendapatkan kekhusyukan?

Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat

Pertama, memejamkan mata saat sholat pada asalnya boleh dan tidak makruh, karena memang tidak ada larangan khusus soal itu. Memejamkan mata dalam sholat dibolehkan selama aman dan tidak membahayakan. Ia mengatakan:

ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي

Artinya: Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat sholat karena tidak ada dalil yang melarangnya.

Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat
Warga Dubai Sholat Tahajud di Malam Lailatul Qadar

Umat Muslim melaksanakan sholat Tahajud selama Malam Lailatul Qadar di Masjid Naif, Dubai (5/5/2021). 10 hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir. (AFP/Karim Sahib)
Melansir dari laman NU Online, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam I’anatut Thalibin merinci hukum memejamkan mata menjadi empat bagian berikut.

Inline Related Posts  Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

Pertama, memejamkan mata saat sholat pada asalnya boleh dan tidak makruh, karena memang tidak ada larangan khusus soal itu. Memejamkan mata dalam sholat dibolehkan selama aman dan tidak membahayakan. Ia mengatakan:

ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي
Artinya: Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat sholat karena tidak ada dalil yang melarangnya.

Kedua, memejamkan mata ketika sholat diwajibkan ketika ada yang tidak menutup aurat dalam saf sholat. Ini biasanya jarang terjadi, kecuali pada masyarakat yang sedang mengalami krisis pakaian.

Pada situasi tertentu, kalau pakaian yang menutup aurat tidak ditemukan, atau sarana lain yang digunakan untuk menutup aurat juga tidak ada, dibolehkan sholat dalam kondisi tanpa busana. Dalam situasi seperti ini kita diwajibkan memejamkan mata. Syekh Abu Bakar mengatakan:

وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا
Artinya: Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam saf sholat.

Ketiga, memejamkan mata disunnahkan kalau sholat di tempat yang banyak gambar dan ukiran. Memejamkan mata disunnahkan dalam kondisi ini bila gambar dan ukiran tersebut bisa mengganggu pikiran kita. Dalam I’anatul Thalibin dijelaskan:

وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره
Artinya: Disunahkan memejamkan mata bila sholat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa mengganggu pikiran.

Anjuran Sholat Menghadap Tempat Sujud

Keempat, dimakruhkan memejamkan bila berbahaya, yaitu sholat di tempat yang banyak ular atau binatang yang membahayakan karena memejamkan mata bisa membahayakan tubuh.

Mengenai pandangan mata ketika sholat, seluruh anggota tubuh diatur posisinya dan tidak boleh melakukan gerakan di luar sholat lebih dari tiga kali karena hal itu dapat membatalkan sholat. Termasuk dalam hal ini soal pandangan atau ke mana seharusnya pandangan mata diarahkan saat sholat.

Inline Related Posts  Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan:

وسن إدامة نظر محل سجوده لأن ذلك أقرب إلى الخشوع، ولو أعمى، وإن كان عند الكعبةأو في الظلمة، أو في صلاة الجنازة. نعم، السنة أن يقتصر نظره على مسبحته عند رفعهافي التشهد لخبر صحيح فيه.
Artinya: Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyuk, sekalipun tuna netra, sedang sholat dekat Ka’bah, sholat di tempat yang gelap, ataupun sholat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud akhir, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.

Merujuk pada pendapat di atas, orang yang sholat dianjurkan mengarah ke tempat sujud, mulai dari takbiratul ihram sampai salam meskipun sholat di depan Ka’bah atau di tempat yang gelap.

Anjuran menghadap tempat sujud itu bertujuan agar sholat yang dilakukan bisa lebih fokus dan khusyuk. Namun pada saat tasyahud akhir, dianjurkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk ketika mengangkatnya.

Oleh karena itu, tidak pantas bila dalam sholat mata melirik ke kanan dan kiri, ke atas dan ke bawah, sebab bisa mengganggu konsentrasi saat mengerjakan sholat. Apalagi sampai menggelengkan kepala ke kanan dan kiri, atau ke atas dan ke bawah.

Demikianlah, penjelasan mengenai hukum memejamkan mata ketika sholat. Semoga senantiasa dapat menambah khazanah keislaman kita.

 

 

 

Sumber :Liputan6.com ()