KPP Pratama Garut Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang HPP

Berita Utama1142 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

“KPP Pratama Membahas Pula Beberapa perubahan dari UU HPP, diantaranya tarif 11 persen untuk PPN”

 

GARUT, Fakta dan Realita-

 

KANTOR Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut, menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Sosialisasi Terkait Kewajiban Pajak Bendahara dihadapan perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Garut, yang berlangsung di Aula KPP Pratama Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (10/2/2022).

 

Kepala KPP Pratama Garut, Dadang Karna Permana, menyampaikan ada beberapa perubahan dari UU HPP dengan UU sebelumnya yaitu UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu salah satunya yaitu tarif 11 persen untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

“Di dalam Undang Undang Harmonisasi Perpajakan tersebut ada banyak perubahan ya, antara lain yang pertama adalah di tarif PPN nanti kita ada tarif 11% di bulan April 2022, kemudian untuk Pajak Penghasilan juga ada tambahan persentasi tarif yang untuk orang atau pribadi yang mempunyai penghasilan diatas 5 milyar, disitu juga ada yang terkait dengan perubahan Undang Undang Cukai dan tambahan Undang Undang Carbon yah,” ujar Kepala KPP Pratama Garut kepada Diskominfo Garut.

 

Selain sosialisasi terkait UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, imbuh Dadang, pihaknya menyampaikan materi terkait kewajiban dan tata cara pelaporan untuk bendahara yang ada di SKPD, guna meminimilasir kesalahan dalam pelaporan maupun pembayaran dari instansi terkait.

 

Ia mengimbau kepada para SKPD untuk senantiasa mengikuti UU yang sudah diterapkan oleh pemerintah pusat, khususnya UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait HPP.

Inline Related Posts  Bahas Raperda APBD Perubahan, Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Garut Masa Sidang III Tahun 2021

 

“Ya, artinya ikuti undang-undang yang sudah diterapkan oleh pemerintah pusat, yang pertama mengenai tarifnya atau ketentuan- ketentuan nilainya, kemudian sesuaikan dengan pelaporan dan pemungutan maupun pemotongannya, sehingga itu menjadi benar dan tidak ada salah lagi,” katanya.

 

Ia berharap dengan adanya UU terkait HPP ini penerimaan pajak negara ada kenaikan, dan juga terciptanya tertib administrasi.

 

“Dengan undang-undang ini tentunya dari segi penerimaan negara kita berharap ada kenaikan, kemudian yang kedua adanya tertib administrasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan keuangan baik di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah,” pungkas Dadang.

 

Reporter: Rahman | Editor: Red_FR  ()