Bireuen, faktadanrealita.com
Dana gaji perangkat desa di Bireuen untuk tahun 2021 Terancam terjadi penurunan dibandingkan yang diterima tahun 2020, kepastian adanya pengurangan belum dapat dipastikan. Seperti dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE Rabu (11/10/2020), kepada awak media ini.
Penyebab terancamnya gaji perangkat desa, kepala BPKD Zamri SE menjelaskan, tahun lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai sumber APBD Bireuen awalnya Rp 2.081.478.830, setelah refocusing dan pembahasan APBK perubahan menjadi Rp 1.904.997.365.934,15.
Dalam pendapatan tersebut sudah dicantumkan dan termasuk DAK khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan dana Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa Rp 64 miliar lebih.
Pada tahun 2021 sekitar 84 miliar lebih untuk dialokasikan sebagai gaji jerih perangkat desa, dana sebesar itu untuk perangkat desa yang ada di 609 desa di Bireuen.
Kepala DPKD Bireuen Zamri SE menyebutkan bantuan Dana Desa (DD) tahun 2020 juga terjadi pengurangan, pengurangan juga berdasarkan rumus yang telah ditetapkan, misalnya desa A memperoleh DD Rp 1 miliar maka terjadi pengurangan atau tidak dikirim lagi sekitar 10 persen, desa yang menerima dalam jumlah lebih dari Rp 1 miliar juga dikurangi 10 persen.
“Pengurangan dana desa ada rumusnya, bila terjadinya pengurangan jerih perangkat desa juga berpegang pada rumus yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kepada media fakta dan realita , kepala DPKD Bireuen ,Zamri SE mengatakan, berbagai ketentuan maupun perkiraan belum dapat dipastikan karena saat ini sedang dalam pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Data yang dirilis fakta dan realita jerih keuchik dan perangkat desa bawahnya tahun 2020 ditetapkan dalam peraturan bupati, penghasilan tetap kepala desa non PNS paling tahun 2020 Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
Kemudian untuk sekdes non PNS Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 pesen PNS golongan II/a.
Kemudian, jerih perangkat desa lainnya seperti kasie gampong Rp 2.022.200/orang atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
Kepala DPKD Bireuen, Zamri SE mengharapkan semua kepala perangkat desa bisa terus meningkatkan kinerja serta menambah motivasi melaksanakan berbagai program pemerintah dan memanfaatkan bantuan desa yang ada.( Hendra)
Reporter : Hendra | Editor : Red_FR