Jakarta, faktadanrealita.com-
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain sanksi, seperti diarahkan kembali ke tempat tinggal bagi warga DKI Jakarta atau kembali ke tempat asal bagi warga dari luar DKI Jakarta atau dikarantina, Pergub DKI Jakarta 47/2020 yang diumumkan, Jumat (15/5/2020), juga mengatur sanksi pidana terkait surat izin keluar masuk (SIKM) seperti termaktub dalam Pasal 12. Berikut kutipannya:
Sanksi Pidana
Pasal 12
Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter : WH | Editor : Red_FR