Gubernur DKI: Pergub DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 Dijadikan Dasar Hukum Penerapan Sanksi Pidana bagi Pemalsu Surat Izin Keluar Masuk

Berita Utama184 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain sanksi, seperti diarahkan kembali ke tempat tinggal bagi warga DKI Jakarta atau kembali ke tempat asal bagi warga dari luar DKI Jakarta atau dikarantina, Pergub DKI Jakarta 47/2020 yang diumumkan, Jumat (15/5/2020), juga mengatur sanksi pidana terkait surat izin keluar masuk (SIKM) seperti termaktub dalam Pasal 12. Berikut kutipannya:

Sanksi Pidana
Pasal 12
Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter : WH | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Presiden Jokowi: Tagihan Listrik 450 VA Digratiskan dan 900 VA Bayar Separuh