Caleg DPRD Jagoanmu Terpilih atau TIDAK !! Berikut Cara Hitungnya…

Oleh: Wena Hanafia (Pimred FR)

Info604 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, Fakta dan arealita,-

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Pusat sudah sejak jauh-jauh hari memutuskan bahwa proses penghitungan suara Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu Tahun 2024 tetap menggunakan metode Sainte Lague seperti pada Pemilu 2019 lalu.

Adapun metode dan cara menghitung kursi bagi Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 mendatang bisa disimak pada paparan berikut ini.

Metode Hitung Kursi Sainte Lague Pemilu 2024

Sainte Lague merupakan teknik metode yang diperkenalkan oleh seorang matematikawan dari Perancis. Matematikawan tersebut bernama Andre Sainte Lague.

Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara.

Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Berikut ini Cara menghitung Jatah Kursi DPRD Kabupaten/ Kota, jika terdapat Kuota 6  Kursi dalam 1 Dapil 

1. Partai A mendapat total 24.000 suara

2. Partai B mendapat 15.000 suara

3. Partai C mendapat 9.000 suara

4. Partai D mendapat 5.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

Inline Related Posts  Bunyi Alat Musik "Celentung" Tandai Pembukaan Garut Festival (G Fest) 2023

1. Partai A 24.000/1 = 24.000

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Inline Related Posts  Polsek Karangpawitan Garut Amankan Terduga Pelaku Penjualan Obat-Obatan Terlarang

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Keenam

Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800

2. Partai B 15.000/5 = 3.000

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi keenam adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.

RED_FR

()