Triwulan I Laporan SPT Tahunan Pajak Pribadi di Kabupaten Garut Lampaui Target 60 Persen

Oleh: Wena Hanafia (Pimred FR)

Info538 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta & Realita-

 

KEPALA Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Garut, Ir. Dadang Karna Permana, M.Si menyatakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah berakhir per tanggal 31 Maret 2024 lalu.

Dadang mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak di seluruh wilayah Kabupaten Garut yang telah melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Tahun 2023.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh melaporkan SPT-nya secara benar, lengkap dan jelas,” kata Dadang kepada awak media di Kantor KPP Pratama Garut, Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut Dadang menyebutkan, berdasarkan data yang ada di KPP Garut, SPT Tahunan per 31 Maret 2024 yang sudah dilaporkan adalah sebanyak 72.219, sehingga realisasi target 60% pada triwulan I sudah terlampaui.

“SPT Tahunan merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. SPT Tahunan menganut system self assesment, dimana para wajib pajak diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri,” terangnya.

Dadang menerangkan, sistim perpajakan self assesment mungkin bagi sebagian wajib pajak yang belum terbiasa atau tidak memiliki pengetahuan tentang perpajakan akan terasa sulit, karena mereka akan dihadapkan dengan serangkaian prosedur penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.

“Namun demikian, Bapak/ Ibu wajib pajak tidak usah bingung apalagi ragu, petugas kami tentunya siap membantu dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Agar lebih jelasnya, silahkan Bapak/ Ibu menghubungi nomor WA 088 222 443 443 atau nomor Kring Pajak 1500200 ataupun bisa datang secara langsung ke Kantor Pajak Pelayanan Pajak Pratama Garut Jalan Pembangunan No. 224, Tarogong Kidul, Garut,” jelasnya.

Inline Related Posts  A Historical Summary Of Malayan Girl

Terakhir Dadang menghimbau, khusus kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang sampai saat ini masih belum melaporkan SPT Tahunannya, dimohon segera melaporkannya, “laporan SPT Tahunan anda kami tunggu, hal ini semata-mata demi berkesinambungannya pembangunan di negeri tercinta Indonesia ini,” pungkas Kepala KPP Garut.

RED_FR