Polsek Karangpawitan Garut Amankan Terduga Pelaku Penjualan Obat-Obatan Terlarang

Asep Prawita

Info362 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita- 

POLSEK Karangpawitan Polres Garut, Selasa 16 Januari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penjualan obat terlarang berjenis Hexymer dan Tramadol yang kedapatan dijual secara bebas untuk umum.

Kapolsek Karangpawitan, AKP Nurdin Jaelani, S.H, dalam keterangannya menyebutkan, Unit Reskrim Polsek Karangpawitan dibawah Pimpinan IPDA Insan Susanto, S.E, sebagai pelaksana tugas Bripka Kurniawan, S.H dan Bripka Yosep Bahtiar, S.H, telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku dugaan tindak pidana penjual/ pengedar obat-obatan terlarang HEXYMER dan TRAMADOL dirumahnya, yang beralamat di Kampung Padesan, Desa Karangpawitan.

“Kedua terduga pelaku ditangkap atas dugaan melanggar Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, tentang kesehatan,” tandasnya.

AKP Nurdin Jaelani, S.H, menerangkan, dua orang terduga pelaku yang ditangkap berinisial RS dan MS. Keduanya menjual obat Hexymer dan Tramadol kepada masyarakat umum, diantaranya kalangan pemuda, dan terkadang dari kalangan pelajar seharga Rp10.000 per 6 butir (untuk Pil Hexymer) dan Rp5.000 per 1 butir (untuk Pil Tramadol).

Dari proses penangkapan kedua terduga pelaku peredaran obat terlarang tersebut, pihak Polsek Karangpawitan Garut berhasil amankan barang bukti, berupa;
– 98 (Sembilan puluh delapan) buah plastik klip warna bening per plastik berisikan 6 butir pil jenis Hexymer dengan total 588 butir pil jenis Hexymer.
– 45 (empat puluh lima) butir pil Tramadol.
– 629 (enam ratus dua puluh sembilan) butir pil jenis Hexymer yang terbungkus dalam kemasan botolnya.
– 3 (tiga) pack plastik klip warna bening.
– Uang tunai Rp 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah)
– 1 (satu) buah HP merk I Phone. (Abo) ()