Praktisi Hukum, Budi Rahadian, SH : “Label Merk Dagang Dalam Kemasan Beras Wajib Dicantumkan Jika Tidak Bisa di Jerat Pidana”

Berita Utama346 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, fakta dan realita.com

Penyaluran beras dalam program sembako atau yang lebih dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Garut banyak yang tidak menggunakan label pengemasan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2019. Hal ini mendapatkan tanggapan dari praktisi hukum Garut, Budi Rahadian, SH yang juga pengacara ternama di Kota Intan.

Menurut Budi, berdasarkan amanat undang – undang dan Peraturan Menteri Perdagangan. Yang mana pencantuman label dalam kemasan beras harus dilakukan oleh pelaku dan pengusaha beras, guna menjamin kualitas beras terjamin.

“Kalau tidak mencantumkan label pada kemasan beras, jelas menyalahi aturan dan bisa dijerat Pidana,” ujar Budi Rahadian, SH, Selasa (29/9/2020).

Dikatakan Budi, dalam Peratuaran Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2019 dijelaskan harus memuat keterangan mengenai merk, jenis beras (berupa beras premium, medium atau khusus), termasuk prosentase butir patah dan derajat sosoh, keterangan dalam hal beras dicampur dengan varietas lain, berat/isi bersih (netto) dalam satuan kilogram atau gram, nama dan alamat pengemas beras atau importir beras.

“Memang Permendag tersebut tidak mengatur dalam penyaluran program Bansos. Namun, sebaiknya para pelaku usaha harus mencantumkan label dalam kemasan beras. Soalnya, bisa menjamin dengan kualitas berasnya itu sendiri. Intinya biar tertib dan mendapatkan legalitas yang kuat,” katanya.

Dijelaskan Budi, jika pelaku usaha tidak mencantumkan merk atau label pada kemasan beras maka selain melanggar peraturan Permendag, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi berat dan harus menarik barang dengan biaya sendiri serta bisa berujung pada pencabutan izin usaha termasuk bisa dijerat pidana sesuai pasal 104 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sanksi pidananya maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” tandas Budi seperti dirilis Pojokberita.co.id.***

Reporter : Asep Edy Syafe’i