Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Nakes Puskesmas Pameungpeuk

Berita Utama101 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

SATRESKRIM Polres Garut menangkap pelaku penganiayaan seorang tenaga kesehatan (nakes) di UPT Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (24/06/2021). Polisi langsung bertindak cepat dengan menangkap si pelaku yang tengah bersembunyi  di rumah salah seorang keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan pelaku berinisial MR (24) berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah salah seorang anggota keluarganya, Kamis 24 Juni 2021 malam kemarin.

Setelah tertangkap, kata Dede, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pameungpeuk guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah berhasil mengamankan pelaku pengaiayaan terhadap seorang nakes di UPT Puskesmas Pameungpeuk, kemarin. Ia kami amankan saat tengah berada di rumah salah satu anggota keluarganya,” ujar Dede, Jumat 25 Juni 2021.

Dikatakannya, upaya penanganan kasus yang videonya sempat viral di media sosial itu langsung dilakukan jajaran Polsek Pameungpeuk dan Satreskrim Polres Garut begitu mengetahui adanya peristiwa itu.

Polisi langsung mendatangi korban berinisial GG (23) untuk dimintai keterangannya dan selanjutnya membawanya untuk menjalani visum.

Petugas, tutur Dede, selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya ditemukan saat bersembunyi di rumah salah seorang anggota keluarganya di wilayah Garut selatan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Hingga saat ini, pelaku masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pameungpeuk. Berdasarkan keterangan darinya, terungkap bahwa, perbuatan tersebut dilakukan karena ia merasa kesal karena menganggap perawat yang menangani ayahnya yang sakit akibat terpapar Covid-19 terlalu lamban.

Akhirnya, ia secara spontan melakukan pemukulan terhadap perawat tersebut, dan ia tak menyadari aksinya itu terekam leh kamera pengawas cctv yang ada
di ruangan IGD Puskesmas hingga kejadian ini pun menjadi viral.

Inline Related Posts  Pjs Bupati Tasikmalaya Ajak Semua Pihak Bekerja Keras Memutus Mata Rantai Covid -19

“Kasus ini terus kita proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku masih berada di Mapolsek Pameungpeuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan, akibat dari perbuatannya itu, pelaku dapat dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR

()