Peringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Kejari Bireuen Siap Bidik Kasus UEP

Berita Utama1059 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bireuen, Fakta dan Realita-

DALAM rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021,
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, siap bidik kasus tindak pidana korupsi program bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga miskin, khusus penanganan Covid-19 di Kabupaten Bireuen.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar, SH pada acara press realease bersama wartawan Bireuen di Aula Kantor Kejari Bireuen, Kamis (22/07/2021) siang.

“Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, telah meminta keterangan kepada 80 orang,” ujar Mangantar Siregar yang didampingi para Kasi Kejari Bireuen.

Disebutkannya, Kejari Bireuen saat ini sedang melakukan penyelidikan yang tertuang dalam surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-04/L.1.21/Fd.1/06/2021 Tanggal 29 Juni 2021.

Ia juga menjelaskan, pada tahun 2020 Pemkab Bireuen telah mengadakan program bantuan UEP bagi keluarga miskin, dalam rangka penanganan Covid-19. Anggarannya bersumber dari hasil refocusing APBK Bireuen Tahun 2020.

“Pemkab Bireuen saat itu menerima usulan dari Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Bireuen. Kemudian, ditetapkan 250 orang dengan jumlah nominal untuk masing-masing penerima sebesar Rp2 juta,” jelasnya.

Hal itu, ucapnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bireuen No. 530 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020, tentang penetapan penerima Bantuan UEP bagi keluarga miskin, dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Bireuen.

Lebih lanjut, kepada Media Fakta dan Realita, Kamis 22 juli 2021, Plt. Kajari Bireuen, Mangantar Siregar, SH juga mengungkapkan dalam surat keputusan tersebut dikatakan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan cara pemindahan buku dari rekening Dinas Sosial Kabupaten Bireuen ke rekening penerima bantuan.

Inline Related Posts  Nada Sumir Bermunculan Terkait Pistol Milik Kepala Sekolah SMKN 1 Garut

Namun fakta yang terjadi, ucap Mangantar Siregar, para penerima hanya memperoleh bahan makanan sembako. Dan itu, sesuai keterangan dari 80 orang penerima program bantuan UEP itu, dana yang masuk ke rekening penerima malah ditarik kembali oleh pihak Dinas Sosial, setelah mereka diminta menandatangani struk penarikan uang di bank.

“Para penerima hanya diberikan barang sembako untuk berjualan, malahan ada penerima pekerjaanya tidak sesuai dengan bantuan yang diperoleh,” ungkap Mangantar Siregar.

Menurut dia, berdasarkan informasi dan keterangan para saksi serta didukung dokumen sebagai alat bukti, Tim Pidsus Kejari Bireuen terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus bantuan UEP ini. Sebab, patut diduga kasus tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga milyaran rupiah.

“Untuk penanganan perkara dugaan kasus korupsi tersebut, Pihak Kejari Bireuen mengharapkan doa dan dukungan semua pihak dalam wilayah Kabupaten Bireuen agar Kejaksaan Negeri Bireuen dapat melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dengan sebaik-baiknya,” sebut Mangantar Siregar.

Reporter : Hendra G| Editor : Red_FR

()