Bersumber Dana BTT 2021, Pemkab Garut Salurkan Bantuan 1,5 Milyar Kepada 5.845 Warga Terdampak PPKM

Berita Utama265 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

MENGINJAK penerapan PPKM level 3, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut gelontorkan bantuan kepada beberapa profesi yang terdampak perpanjangan PPKM di halaman Bank BPR Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jum’at (23/07/2021).

Diketahui bantuan tersebut bersumber dari dana APBD melalui pos anggaran Bantuan Tidak Tetap (BTT) Pemkab Garut Tahun 2021 sebesar 1, 5 Milyar rupiah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, dalam pernyataan resminya menyebutkan, bahwa yang menerima bantuan adalah para penarik becak, kusir delman, pedagang kaki lima (PKL), seniman, dan sopir angkot yang terdampak perpanjangan PPKM di Kabupaten Garut.

Menurut Nurdin, bantuan ini hanya diberikan satu kali dengan besaran yang didapatkan oleh per orangnya sebesar 250 ribu rupiah.

“Besarnya bantuan ini juga sifatnya hanya stimulan, untuk memberikan bantuan karena adanya rentang waktu perpanjangan PPKM, jadi kita memberikan 250 ribu rupiah per orang dan hanya satu kali,” ucapnya.

Dikatakan Nurdin, bantuan ini juga diberikan sebagai wujud keberpihakan Pemkab Garut pada masyarakatnya.

“Ini bantuan yang kita berikan ke masyarakat Garut, minimal kita memberikan keberpihakan kepada masyarakat sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Inmendagri nomor 22 tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Garut, Ade Hendarsyah menerangkan ada sekitar 5.845 warga yang akan menerima bantuan dari Pemkab Garut ini, terdiri dari pedagang kaki lima sebanyak 2.226 penerima manfaat, penarik becak 461, kusir delman 528, supir angkutan umum 1524, dan para seniman 1076 penerima manfaat.

Untuk menghindari terjadinya kerumunan pada saat penyaluran bantuan, ucap Ade, pihaknya membagi lokasi penyaluran yakni di Bank BPR Garut untuk PKL, Kantor Disparbud Garut untuk seniman, Kantor Dishub Garut untuk Tukang Becak dan Kusir Delman, dan di Kantor Organda Garut untuk Supir Angkot. Sementara untuk penyaluran ini akan disalurkan pada hari Jum’at 23 Juli 2021 dan hari Senin 26 Juli 2021.

Inline Related Posts  Peringati Hari Jadi Gerindra, DPC Partai Gerindra Garut Gelar Turnamen Futsal Antar Dapil

Ia juga menjelaskan untuk bantuan ini Pemkab Garut mengusulkan dana kurang lebih 1.5 milyar rupiah.  Pihaknya juga berencana akan memberikan bantuan kepada pegawai hotel dan restoran.

“Dari 5.000 sekian kita baru usulkan 1 milyar 500 juta per orangnya dapat 250 ribu, berjenjang betul nanti juga ada rencana kita akan salurkan untuk PHRI, bukan pemilik hotelnya tapi untuk karyawan-karyawannya,” pungkas Ade.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR

()