Lurah Suci Kaler Selenggarakan Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2021

Berita Utama341 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut,faktadanrealita.com-

Musyawarah Perencanaan Pembangunan kelurahan ( Musrenbang ) Kelurahan Suci Kaler tahun anggaran 202, dilaksanakan dikantor kelurahan Suci Kaler, kecamatan Karangpawitan, kabupaten Garut, Jumat (10/01/2020).

Dalam musyawarah yang berlangsung di aula kantor kelurahan Suci Kaler tersebut , hadir  Camat Karangpawitan, Danramil 1102/karangpawitan dan perwakilan dari Polsek Karangpawitan, serta para ketua RT dan RW.

Dalam sambutannya Lurah Suci Kaler Hj.Susi mengatakan bahwa musrenbang ini akan diadakan sesuai undang-undang dan peraturan Gubernur.

“Musrenbang ini dilaksanakan atas dasar UU no. 25 tahun 2004 tentang sistem pembangunan nasional, Permendagri no. 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah, Permen no. 8 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan dan pengendalian, dan evaluasi musrenbang daerah,”kata Hj. Susi.

Hj. Susi pun menambahkan bahwa musrenbang ini untuk pengajuan ditahun 2021.

“Sesuai dengan permendagri no. 130 Tahun 2018 tentang pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan serta pemberdayaan masyarakat, jadi untuk ibu bapak dalam pengajuan jangan keluar dari pemendagri tersebut dan pengajuan sekarang akan direalisasikan pada tahun 2021, jadi pengajuan tahun 2019 jangan diajukan lagi, karena pengajuan tahun 2019 akan direalisasikan tahun ini,”jelas Hj Susi.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Karangpawitan, Rena Sudrajat menegaskan bahwa ada perbedaan antara musrenbang Desa dan Kelurahan.

“Musrenbang Desa dilakukan 2 kali dalam setahun yaitu di bulan Januari dan bulan Juni sedangkan di kelurahan setahun sekali yaitu dibulan Januari.”katanya.(Dedi Oded/Angga)

Inline Related Posts  Dinas PUPR Garut Salurkan 125 Paket Bantuan Sembako dan Masker pada Warga Kecamatan Peundeuy