Garut, faktadanrealita.com-
Pelaksanaan Rapat terbatas yang langsung dipimpin oleh Bupati Garut seiring dengan rencana Pemkab Garut yang akan melaksanakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial di kabupaten Garut pada tanggal 6 Mei Lusa, telah menghasilkan beberapa rancangan pemberlakuan PSBB yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Garut. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Garut, H dr. Helmi Budiman usai rapat di Pamengkang Pendopo Garut, Jawa Barat, Minggu (03/05/2020.
” Ada beberapa hasil rapat yang masih menjadi rancangan untuk pemberlakuan PSBB di kabupaten Garut, kita masih menunggu Peraturan Gubernurnya, yang kemudian kita singkronkan dengan hasil rapat yang baru saja selesai” kata Helmi Budiman.
Untuk kabupaten Garut sendiri sambung Helmi, dalam rancangannya telah diputuskan wilayah PSBB yang terbagi dari 3 Zona Wilayah dengan jumlah 12 kecamatan. Yaitu :
- Zona 1 terdiri dari Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi dan Cilawu,
- Zona 2 wilayah kecamatan Wanaraja, Karangpawitan, Cibatu, Selaawi, dan
- Zona 3 wilayah kecamatan Cikajang, Cigedug dan Cisurupan.
Untuk aturannya sendiri kata Helmi, pembatasan kegiatan yang dilakukan yaitu kegiatan belajar, kegiatan sarana beribadah, kegiatan pusat pembelanjaan, transportasi dan kegiatan lainnya.
”Kalau kegiatan belajar kan sudah berjalan hampir 2 bulan lebih, untuk kegiatan lain nanti kita sandingkan dengan peraturan Gubernur yang rencananya akan ada besok, untuk dibahas bersama Forkopimda Garut, karena kita harus mengikuti Aturan PSBB provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR