Hadapi Covid-19, Kabupaten Garut Akan Terapkan PSBB Parsial di 12 Kecamatan

Berita Utama305 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Pelaksanaan Rapat terbatas yang  langsung dipimpin oleh Bupati Garut seiring dengan rencana Pemkab Garut yang akan melaksanakan  pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial di kabupaten Garut  pada tanggal 6 Mei Lusa, telah menghasilkan beberapa rancangan pemberlakuan PSBB yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Garut. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Garut, H dr. Helmi Budiman usai rapat di Pamengkang Pendopo Garut, Jawa Barat, Minggu (03/05/2020.

” Ada beberapa hasil rapat yang masih menjadi rancangan untuk pemberlakuan PSBB di kabupaten Garut, kita masih menunggu Peraturan Gubernurnya, yang kemudian kita singkronkan dengan hasil rapat yang baru saja selesai” kata Helmi Budiman.

Untuk kabupaten Garut sendiri sambung Helmi, dalam rancangannya telah diputuskan wilayah PSBB yang terbagi dari 3 Zona Wilayah dengan jumlah 12 kecamatan. Yaitu :

  1. Zona 1 terdiri dari Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi dan Cilawu,
  2. Zona 2 wilayah kecamatan Wanaraja, Karangpawitan, Cibatu, Selaawi, dan
  3. Zona 3 wilayah kecamatan Cikajang, Cigedug dan Cisurupan.

Untuk aturannya sendiri kata Helmi, pembatasan kegiatan yang dilakukan yaitu kegiatan belajar, kegiatan sarana beribadah, kegiatan pusat pembelanjaan, transportasi dan kegiatan lainnya.

”Kalau kegiatan belajar kan sudah berjalan hampir 2 bulan lebih, untuk kegiatan lain nanti kita sandingkan dengan peraturan Gubernur yang rencananya akan ada besok, untuk dibahas bersama Forkopimda Garut, karena kita harus mengikuti Aturan PSBB provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Sebanyak 29 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkab Garut Dilantik Bupati