Tertuang Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020, Pemerintah RI Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Berita Utama412 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

“Semua biaya ditanggung pemerintah, asal terkait dengan ini (Covid-19),” kata juru bicara pemerintah dalam penanganan virus corona, Achmad Yurianto”

Garut, faktadanrealita.com-

Tanggungan ini berlaku untuk semua orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun yang telah positif tertular.

Pemerintah bakal menanggung semua biaya perawatan bagi pasien yang terkait kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Biaya itu untuk seluruh kategori, baik orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun yang telah positif tertular virus.

Aturan penjaminan biaya perawatan ini telah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020. Biaya perawatan pasien yang dianggap tertular virus mematikan tersebut langsung ditanggung rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Semua biaya ditanggung pemerintah, asal terkait dengan ini (Covid-19),” kata juru bicara pemerintah dalam penanganan virus corona, Achmad Yurianto di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (05/03/2020).

Yurianto menjelaskan perbedaan antara ODP, PDP, dan orang yang telah dinyatakan positif virus corona. ODP adalah orang yang belum menunjukkan gejala sakit, namun memiliki riwayat bepergian ke negara episentrum virus corona atau sempat melakukan kontak langsung dengan penderita penyakit tersebut.

Sementara, PDP merupakan kategori pasien yang memiliki gejala relatif berat dan serupa dengan virus corona, seperti batuk, pilek, demam, dan sesak nafas. Adapun, orang yang telah dinyatakan positif virus corona setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah metode untuk pemeriksaan penyakit ini, di antaranya adalah polymerase chain reaction (PCR). “Cross check dengan genome sequencing yang butuh waktu 3 hari untuk memastikan,” kata Yurianto.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia juga menjelaskan, secara umum, polis asuransi kesehatan tidak mengecualikan risiko terkait virus corona. Ini artinya, biaya penanganan infeksi virus corona bisa ditanggung perusahaan asuransi kesehatan.

Inline Related Posts  Cikajang Kembali Diterjang Banjir, Berikut Pernyataan Kepala UPT PUPR Cikajang Garut

“Sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dadang Sukresna dalam siaran pers yang diterima faktadanrealita.com.(Red)