Seiring Dengan Merebaknya Kasus Bullying di Kalangan Pelajar, Kapolres Garut Adakan Acara FGD

Berita Utama149 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com

Bertempat di Hotel Redante, Rabu (12/02/2020) Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, menggagas sekaligus membuka secara resmi Forum Grup Disscussion tentang bahaya bullying atau perundungan, yang  belakangan ini tengah viral, tidak hanya di lingkungan pendidikan, namun sudah merebak di kalangan masyarakat, termasuk di pemerintahan, meskipun menurut data Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB DPPPA) Kabupaten Garut, tidak ditemukan adanya laporan tentang kasus perundungan.

Dalam acara FGD ini, hadirkan para narasumber, yakni Ketua MUI Kabupate Garut, KH. Sirojul Munir dan Kanit PPA Polres Garut, Ipda Gopar Suryadi Mulya, yang dipandu Yan Agus Supianto dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut.

Dengan tema “Pencegahan dan Penanggulangan Perundangan/Bullying di Kalangan Pelajar”, Dalam FGD tersebut, permasalahan perundungan menjadi topik utama pembahasan para utusan dari Dewan Pendidikan, SMA/SMK, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Salah seorang peserta, Dian, dari Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, menyarankan agar dibuatkan  batasan-batasan tentang kategori  perundungan, sehingga  tidak berdampak  terhadap hilangnya kreativitas anak menyalurkan rasa berhumornya dengan lingkungan sosial sekolah, meski ia setuju agar dilakukan pengawasan  bersama.

Dia menuturkan, merujuk Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dalam Pasal 10, bahwa tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, salah satunya wajib membentuk tim penanggulangan untuk melakukan tindakan awal penanggulangan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian guna membuktikan adanya kelalaian atau tindakan pembiaran, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Inline Related Posts  Pemkab Garut Berencana Membangun Kembali Puskesmas Pakuwon Cisurupan pada Tahun Depan

Forum juga sepakat, masalah perundungan menjadi komitmen dan urusan bersama. Persoalan ini juga hendaknya diselesaikan bersama dalam semangat bermusyawarah (Restoratif of Justice).

Sementara itu Kanit PPA Polres Garut, Ipda Gopar Suryadi Mulya, menjelaskan bahwa merujuk Pasal 76c Undang-Undang No. 35  Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau  turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Gopar mengingatkan, bila terjadi kekerasan di sekolah atau lingkungan lainnya, tidak segan-segan untuk melapor ke sekolahnya, melaporkan ke orang tuanya dan pihak berwajib. Pihak berwajib sendiri akan menawarkan ke pihak pelapor apakah akan diselesaikan secara musyawarah atau jalur hukum.

Untuk penyelesaian berbagai permasalahan di sekolah, Polres Garut memberikan masukan agar dibentuk FKPM  di lingkungan sekolah sebagai wadah komunikasi antara seluruh pihak dalam menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, menyarankan agar siswa diberi media seluas-seluasnya untuk aktif di organisasi baik di sekolah atau organisasi kemasyarakatan semisal IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah), IPNU (Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama) atau organisasi lainnya. (Wena)