Satpol PP Garut Gandeng TNI-Polri Dalam Operasi Penegakkan Perda Anti Maksiat

Berita Utama153 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

DIMASA pandemi Covid-19, Satpol PP kabupaten Garut dibantu unsur TNI dan POLRI, kembali menggelar Operasi Gabungan. Operasi dilakukan untuk pengendalian keamanan, ketertiban dan keindahan di lingkungan Kabupaten Garut.

Ditemui saat menggelar Barang Bukti (BB) usai kegiatan Operasi, Jumat (26 /062020) di kantor Satpol PP kabupaten Garut, Kasatpol PP Drs. H. Hendra. S. Gumilang M.M mengatakan, operasi ini merupakan operasi rutin Satpol PP dalam rangka menegakkan Perda no. 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Dikatakan Hendra, hari Jum’at ini kita melaksanakan dua kali operasi. Operasi Pertama, pada pukul 16.30 WIB s/d pukul 18.00 WIB, kemudian yang kedua pada pukul 19.00 WIB s/d pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi kali, kata Hendra, pihak Satpol PP berhasil mengamankan 178 botol miras berbagai merek dan 1 jeliken miras oplosan yang berasal dari empat wilayah.

“Ini merupakan Operasi Gabungan Pertama dimasa pandemi Covid-19 dalam rangka menegakkan Perda nomor 13 Tahun 2015, makanya kita lakukan patroli,” ungkap Hendra.

Hendra menegaskan, Operasi Gabungan ini dipastikan akan terus dilakukan untuk menegakkan Perda nomor 13 Tahun 2015 dalam membasmi penyakit masyarakat, seperti halnya peredaran Miras, Wanita Malam dan yang lainnya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada unsur TNI dan Polri yang telah membantu dan mendukung kami dalam penegakkan Perda ini. Kepada segenap lapisan masyarakat pun kami harapkan untuk ikut menciptakan dan membasmi penyakit masyarakat ini, agar di kabupaten Garut tercapai suasana yang indah, tertib dan aman,” pungkas Hedra.

Reporter : Hadi | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Puncak Road to HUT 27 Tahun ANTV di Lapangan Kerkof, "Ada Band" Pukau Ribuan Penonton Garut