Pj Bupati Garut Bersama Pj Gubernur Jawa Barat Serahkan LKPD Unaudited Ke BPK RI

Oleh: Wena Hanafia (Pimred FR)

Info302 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bandung, Fakta & Realita-

PEJABAT (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin dan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (23/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut, selain Kabupaten Garut, tiga Kabupaten lainnya juga turut menyerahkan LKPD Tahun 2023 Unaudited kepada BPK RI, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam pernyataannya Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan, penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagai salah satu wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka pada hari ini saya menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun 2023,” jelas Bey.

Ia merinci, LKPD Provinsi Jabar tahun 2023 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Laporan keuangan ini sudah direview oleh Inspektorat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” kata Bey Machmudin.

Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar sudah 12 kali secara berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”Kami berharap tahun ini Pemda Provinsi Jabar dapat mempertahankan Opini WTP untuk ke-13 kalinya,” terang Bey.

Inline Related Posts  Anggota Koramil 1102/Karangpawitan Bersama Lurah Lebak Jaya, Bhabinkantibmas dan Warga Laksanakan Gotong Royong Pembersihan Sampah

Bey juga ingin adanya pengelolaan keuangan daerah yang profesional agar tercipta kebermanfaatan untuk masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Sudarminto Eko Putra mengungkap tujuan pemeriksaan laporan keuangan, di antaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI). Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan.

“Maksud penyusunan laporan keuangan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.Sementara tujuan dari penyusunan laporan tersebut, yakni menyajikan informasi bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas sampai Keputusan ekonomi, sosial maupun politik,” terangnya.

Lebih lanjut Sudarminto menyebut, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daeah merupakan pemeriksaan mandatori oleh BPK sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diterbitkan setelah pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan,” tambahnya.

Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan UU No15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan pantauan Media Fakta & Realita, Kabupaten Garut telah meraih opini WTP sebanyak 8 kali secara berturut-turut, yang diterima sejak pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015. Dan apabila di tahun ini, bisa meraih opini yang sama, maka ini pencapaian WTP yang ke-9 kalinya bagi Kabupaten Garut.

RED_FR

()