Pemkab Garut Larang Pegawainya Berikan Paket Lebaran

Berita Utama2632 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Garut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut No. 356/1593/Insp tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Peraturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) No.18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP tersebut disampaikan beberapa hal, yang salah satunya melarang pegawai di lingkungan Pemkab Garut untuk menerima atas hadiah terkait Hari Raya Keagamaan.

Pada intinya dengan telah keluarnya SE Bupati itu, Pemerintah Kabupaten Garut melarang pejabat atau pegawai menerima, memberi, meminta atas hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (uang, barang, dan sejenisnya).

Selain itu, masih dalam surat tersebut disampaikan bahwa pegawai di lingkungan Pemkab Garut diwajibkan pula melaporkan apabila ada peristiwa penolakan gratifikasi dan penerimaan gratifikasi.

Sedangkan untuk Pelaporan gratifikasi, dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratfikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id , atau alamat pos KPK,” tersurat dalam poin nomer 4 SE tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa baik Kepala Perangkat Daerah atau Unit bertanggungjawab atas pelaksanaan gratifikasi di lingkungan perangkat daerah atau unit masing-masing.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Sebuah Tower Provider Seluler di Cikajang Garut Disegel Warga karena Seringkali Dilanda Petir