Menkominfo: Berani Sebarkan Hoaks Covid-19, Ancaman Kurungan dan Denda Hingga Rp 1 Miliar Siap Menantimu

Berita Utama220 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

PEMERINTAH akan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi penyebaran hoaks terkait Covid-19. Yakni selain kurungan juga denda hingga Rp 1 miliar.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sanksi tegas itu akan diberlakukan.

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga kini Kominfo dibantu polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.

Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.

Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down. Sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.

Inline Related Posts  Kabupaten Garut Masuk 10 Besar Terbaik Penyelenggaraan Musrenbang Tingkat Nasional

“Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” katanya.

Reporter : WH | Editor : Red_FR