LHKPN Pejabat Daerah di Bireuen Tahun 2019-2020 Sudah Mencapai 99 Persen

Daerah279 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bireuen, Fakta dan Realita-

LAPORAN Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara (LHKPN) Pejabat Daerah di Kabupaten Bireuen Tahun 2019 hingga akhir Desember Tahun 2020 sudah mencapai diangka 99%, hal ini terlihat sangat baik. Demikian diungkapkan Instruktur Inspektorat Bireuen, Syahabuddin di ruang kerjanya saat dikonfirmasi Media Fakta dan Realita, Senin (23/8/2021).

Dijelaskan syahabuddin, terkait LHKPN ini merupakan kewenangan BKPSDM Inspektorat yang biasa memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada semua pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, agar lebih paham tentang LHKPN.

“Pelaporan LHKPN bagi Pejabat Bireuen, mulai dari Bupati harus disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberatasan Korupsi No. 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara, Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Hal tersebut tertuang pada pasal 4 (ayat) 3 bahwa LHKPN sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d (masih menjabat) wajib menyampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali harta kekayaanya per tanggal 31 Desember Tahun laporan,” terangnya.

Syahabuddin menyebutkan, saat ini pihaknya lebih fokus melakukan pemeriksaan terhadap kasus Dana Desa (DD). “Sampai dengan Senin (23/8/2021), kita masih menangani beberapa kasus Dana Desa yang bermasalah (belum tuntas), namun begitu, ada juga yang sudah selesai, jelas Syahabuddin,” pungkas Syahabuddin.

Reporter: Hendra G|Editor: Red_FR ()

Inline Related Posts  Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Dinas Sosial Bireuen Tahun 2020