Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Dinas Sosial Bireuen Tahun 2020

Daerah320 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bireuen, Fakta dan Realita-

KEJAKSAAN Negeri Bireuen hentikan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Dinas Sosial Bireuen, yang disalurkan bagi 250 penerima manfaat melalui sumber anggaran tahun 2020.

Penghentian kasus tersebut atas dasar pertimbangan beberapa aspek. Hal itu dikatakan, Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana, SH, MH melalui Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak, SH saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (18/8/2021).

Terkait kasus tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Bireuen berpendapat bahwa unsur tindak pidana tidak bisa diproses lagi, sebab Kadinsos Bireuen Mulyadi telah mengembalikan uang 100 juta rupiah sebagai kerugian negara.

“Jadi tak perlu dilanjutkan kembali proses penyelidikan karena tidak ada pasal yang mengikat. Makanya dalam hal ini, tim pun sepakat untuk menghentikan penyelidikan sampai ditemukannya bukti-bukti lainnya,” ujarnya.

Kasi Intel Wisdom menambahkan, beda halnya jika ditemukan kerugian negara disaat tahap penyidikan, sebagaimana pasal 4 dalam UU No. 31 tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, (sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan 3), tapi menurut Wisdom, karena masih dalam tahap penyelidikan kasus itu pun bisa dihentikan.

“Hal ini berbeda dengan ditemukan kerugian negara disaat dilakukanya proses penyelidikan. Maka akan terikat dengan pasal 4, yang menyatakan tindak pidana korupsi, ditemukan kerugian negara, walau dikembalikan, maka tidak menghapus tindak pidana, karena tindak pidana sudah terjadi,” tutur Wisdom.

“Kemarin kenapa pihak Kejaksaan Negeri Bireuen meminta waktu satu minggu, disaat tahap proses penyelidikan. Pada saat itu, tim terus bekerja untuk mencari, apakah ada indikasi fiktif lainnya, dan ternyata tidak ditemukan untuk semua dana bantuan sosial (Bansos) Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang
disalurkan,” tutur Wisdom.

Inline Related Posts  SDIT ATIMU Garut Kota Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Kemudian, sambung Wisdom, telah diakui oleh pihak Dinsos bahwa dana 2 juta rupiah yang seharusnya diterima oleh penerima UEP.

“Kadis menyuruh PPTK dan staf Dinsos untuk mencari toko toko dengan dalih bersedia bayar pajak sebesar 15 %, maka dibelanjakan barang seharga Rp1.600.000,- per penerima dan sisanya Rp400.000,- dijadikan Fee bukan untuk pajak (Bansos tidak kena pajak), dengan jumlah Rp.300.000,- untuk Kadisos dan Rp.100.000,- lagi untuk TKSK. Kalau diakumulasikan, semuanya berjumlah Rp.400.000 dikalikan 250 penerima, menjadi Rp.100.000 000, dan ini sudah dikembalikan,” terang Wisdom.

Lanjutnya, walau kita paksakan untuk lanjut ke tahap penyidikan dan sampai ke pengadilan Negeri, maka akan membutuhkan dana yang lebih besar dari kerugian negara tersebut dan malah kerugian negara tidak lagi ditemukan, maka dari itu tahap penyelidikan kita tutup.

“Saya harap kasus seperti ini tidak terulang lagi pada Dinas lainnya, agar wilayah kita bebas dari Korupsi,” pungkas Wisdom.

Reporter: Hendra G| Editor: Red_FR

()