Apakah Bisa Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai Kehendak Kades? Sekretaris DPMD Garut Angkat Bicara

Daerah904 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

Dalam menyingkapi kesimpangsiuran di lapangan perihal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pasca pilkades, Sekretaris DPMD Garut, Rena Sudrajat angkat bicara, memberikan pencerahan.

“Dilapangan kami menemukan masih banyak kades yang belum faham yang berkaitan dengan perundangan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, terutama pasca pilkades,” ucap Rena Kepada Fakta dan Realita di ruang kerjanya, Selasa (01/09/2021).

Rena menambahkan bahwa ada peraturan yang sudah mengatur dalam mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Dalam PP 43 tahun 2014, Permendagri 83 tahun 2015, Permendagri 67 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, semua sudah ada mekanismenya. Jadi kades tidak bisa semena-mena memberhentikan atau mengangkat perangkat desa tanpa adanya mekanisme sesuai peraturan yang tadi,” tambahnya.

Rena menjelaskan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan oleh kepala Desa berdasarkan peraturan juga.

“Jadi perangkat desa bisa diberhentikan oleh Kades apabila perangkat tersebut meninggal dunia, mengajukan sendiri berhenti menjadi perangkat desa, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Sakit yang berturut-turut selama 6 bulan tidak bisa melaksanakan tugas itu pun juga dengan surat keterangan dokter, dan tentunya kades pun sebelum memutuskan harus berkonsultasi dulu dengan camat tentang alasan akan melakukan pemberhentian perangkat desanya,” jelasnya.

Mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa, Rena menjelaskan, Kepala Desa dapat membentuk panitia pemilihan seleksi perangkat Desa terlebih dahulu, seleksi perangkat Desa itu harus diumumkan secara luas dan terbuka, sehingga masyarakat umum bisa mengetahui dan melaksanakan tahapan-tahapan seperti pendaftaran untuk mengikuti seleksi perangkat desa.

“Panitia mengirimkan surat kepada DPMD untuk meminta soal untuk seleksi calon perangkat desa.
Panitia melaporkan kepada kepala Desa hasil dari seleksi, dan setelah itu kepala Desa mengkonsultasikan atau berkonsultasi dengan camat, kaitan dengan pengangkatan perangkat desa hasil dari pada seleksi perangkat desa tersebut,” ucapnya.

Inline Related Posts  Peringati HUT RI Ke-76, Korwil Bidang Pendidikan Garut Kota Gelar Lomba Agustusan

Lanjut Rena, keputusan kepala Desa itu, nanti tetap memperhatikannya  surat rekomendasi Camat kaitan dengan pengangkatan perangkat desa di wilayah tersebut.

“Apabila ada perangkat desa yang sudah menjabat tanpa melalui mekanisme, sebaiknya disesuaikan dengan tahapan yang tadi agar dikemudian hari tidak menjadi cacat hukum,” jelasnya.

Rena pun mengajak kepada para Camat, mari kita bersama-sama melakukan pembinaan dan sosialisasi dalam menyampaikan peraturan tersebut kepada para Kades di wilayahnya, sehingga para Kades bisa faham dan mengerti dalam mengambil tindakannya.

Reporter: Asep |Editor: Red_FR ()