Komnas HAM: Masyarakat yang Tak Patuh Pencegahan Corona Bisa Kena Sanksi

Berita Utama144 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo menerima kunjungan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Sabtu (21/3). Kunjungan tersebut untuk membicarakan terkait imbauan pemerintah melalui gugus tugas terkait pencegahan virus corona.

“Seperti usulan dari Ketua komnas HAM, sejauh mana efektivitas penegakkan hukum apabila ketentuan yang dikeluarkan negara tidak dipatuhi oleh warga negara” kata Doni usai pertemuan terebut di BNPB, Sabtu (31/3).

Dalam kesempatan yang sama Taufan dalam pertemuan itu mengatakan mendukung langkah-langkah pencegahan penularan virus corona yang dilakukan oleh gugus tugas seperti larangan berkumpul dan beribadah dalam jumlah massa yang besar.

Menurutnya hal itu tidak melanggar hak asasi manusia selama tujuannya untuk kesehatan dan keselamatan publik yang lebih luas.

Taufan bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi yang lebih tegas jika ada masyarakat mengabaikan imbauan tersebut.

“Tadi kami kedua juga menyampaikan kepada bapak kepala agar pemerintah Indonesia dalam hal ini lebih mengambil sikap yang lebih tegas dengan memberikan katakanlah sanksi yang lebih tegas kepada masyarakat, siapa pun yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan misal sebagai contoh untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak. Meskipun itu terkait dengan ibadah agama,” kata Taufan.

Menurut Taufan pemerintah juga dapat mengeluarkan Perppu terkait imbauan tersebut. Dengan keluarnya Perppu maka aturan pencegahan bisa memiliki kekuatan lebih.

“Oleh karena itu Komnas HAM juga sebetulnya mengusulkan bilamana dimungkinkan dan bilamana diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu yang memberikan satu ketegasan hukum yang lebih jelas. Sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang telah dikeluarkan,” kata Taufan.

Bukan hanya sanksi, Taufan juga meminta agar pemerintah memperhatikan kaum pekerja. Ia mengungkapkan pemerintah harus menjamin mereka tidak kehilangan pekerjaan setelah kasus virus corona ini selesai.

Inline Related Posts  SMPN 1 Bireuen Berhasil Menyabet Gelar Juara Umum KOSN Tingkat Kabupaten Tahun 2021

“Berikutnya kami juga meminta kepada pemerintah supaya pekerja-pekerja kita yang mungkin akan mengalami gangguan atau ancaman dari pekerjaannya katakanlah PHK, dipastikan hak untuk mereka pekerja itu menjadi satu hak asasi yang dijaga oleh pemerintah,” kata Taufan.

“Selanjutnya kami juga meminta pemerintah untuk menyiapkan fasilitas lebih banyak lagi karena semakin hari semakin banyak warga kita yang membutuhkan fasilitas kesehatan, pemeriksaan dan perawatan,” tutup Taufan.(Red)