Komisi IV DPRD dan Disdik Garut Sepakat, APH Harus Usut Tuntas Pelaku Pungli PIP

Berita Utama179 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Adanya pemotongan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh oknum parpol SN, yang mangaku sebagai pengusung program pemerintah pusat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPRD Garut dengan langkah memanggil Kepala Dinas Pendidikan Garut untuk menggelar rapat kerja bersama di ruangan Komisi IV DPRD Garut, jalan Patriot, kecamatan Tarogong Kidul, kabupaten Garut, Rabu (04/03/2020).

Namun saat Komisi IV DPRD Garut memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Totong guna menggali data penyaluran PIP, malah tidak hadir dan mewakilkan pada Kepala Bidang SD, Ade Manadin dan Kepala Bidang SMP, Cecep Firmansah. Padahal agenda tersebut guna menyikapi persoalan yang sedang terjadi yakni adanya pemotongan PIP sebesar 40 persen oleh oknum yang mengaku pengusung program itu.

“Ya, kita sudah memanggil Kadisdik dalam rapat kerja dengan Komisi IV. Namun tidak hadir, hanya di wakili oleh dua pejabat yang menjabat Kepala Bidang,” ujar Wakil Ketua Komisi IV, Karnoto, Rabu (4/3/2020) malam melalui saluran ponselnya.

Dikatakan Karnoto, dalam penjelasannya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 420/1286-DISDIK terkait larangan untuk melakukan pungutan liar atau potongan dengan alasan apapun. Dalam pencairan PIP, pihak sekolah dilarang memfasilitasi pencairan dan sepenuhnya diserahkan kepada pihak siswa yang menjadi penerima manfaat PIP reguler yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tadi memang kita tanyakan terkait program PIP, ternyata ada dua yakni PIP reguler yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan PIP aspirasi yang pengajuannya melalui Komisi X DPR RI. Disdik hanya memiliki data yang PIP reguler,” ucapnya.

Kesimpulannya, ujar Karnoto, sesuai hasil rapat tadi, Komisi IV DPRD Garut dan Dinas Pendidikan kabupaten Garut, telah sepakat apabila terdapat praktik pungutan liar atau pemotongan dalam program PIP, baik yang dilakukan oleh pengusung maupun pihak yang ikut membantu, maka prosesnya diserahkan kepada hukum atau  perundang-undangan yang belaku.

Inline Related Posts  Bupati Garut Bertindak Sebagai Inspektur Upacara pada HUT PGRI Ke-76 dan HGN Tahun 2021

“Ya, kalau sudah terjadi praktik pungutan liar baik yang dilakukan oleh oknum serta pihak terkait yang ikut memfasilitasi, biarkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menanganinya. Apalagi sekarang Kejaksaan Negeri Garut tengah melakukan pendalaman terhadap pelaporan adanya praktik pungutan liar program PIP di sejumlah SD di Kabupaten Garut tersebut,” tegasnya.

Karnoto mengaku, pihaknya akan mendukung penuh pengungkapan kasus praktek pungli dana PIP sebesar 40 persen. Hal ini bertujuan memberi efek jera terhadap orang yang secara sengaja memanfaatkan program pemerintah pusat ini.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Garut (FMPG), Rawink Rantik, saat ditanya pendapatnya oleh wartawan FR terkait kasus ini, Ia sangat menyayangkan atas kejadian ini, dan dirinya mengatakan akan mendukung penuh segala upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Garut dalam mengusut tuntas kasus pungli PIP yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak pengusung.

Bahkan Ia mengaku kesal dengan adanya kabar bahwa si pengusung tersebut telah menantang LSM, Wartawan dan pihak penegak hukum. Yang mana orang tersebut berdalih jasa fee yang telah diterimanya merupakan hal yang wajar.

“Kasus ini harus segera ditangani, APH harus bergerak cepat dan menangkap pelaku pungli. Masa pungli uang parkir liar saja bisa ditangkap oleh Saber Pungli, kenapa pungli PIP 40 persen terkesan di biarkan,” singkatnya tegas.(Tim FR)