Ketua Presidium FPII Tegaskan Oknum Penganiaya Wartawan di Bogor, Majalengka dan Daerah Lainnya Harus Ditangkap

Berita Utama125 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, Fakta dan Realita-

KETUA Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati, yang dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis belakangan ini.

Seperti kejadian pengeroyokan dan pemukulan yang menimpa seorang wartawan bernama Sabar Aman marpaung saat terjadi aksi unjuk rasa damai di kabupaten Bogor baru-baru ini. FPII sangat mengecam keras perlakuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang kuat dugaan merupakan bodyguard dari Bupati Bogor.

“Saat ini masalah tersebut sedang ditangani Polres kab Bogor, semoga Polres kab bogor bertindak sesuai Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” katanya.

Lanjutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja Jurnalis, intimidasi dan caci maki dari oknum-oknum ormas, baru baru ini juga terjadi di Majalengka, yang mana Soleman wartawan Fokus berita Indonesia, yang berniat ingin melakukan konfirmasi ke kepala desa, malah diperlakukan seperti maling oleh oknum-oknum ormas yang tidak dimengerti apa kapasitas mereka disitu.

“Selain itu, ada juga percobaan pembunuhan terhadap wartawan di Binjai, yang saat ini para pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwajib,” ucapnya.

Bukan cuma itu, mara Salem Harahap seorang wartawan media online dibunuh karena pemberitaan, yang pelakunya sudah diamankan oleh pihak kepolisian,

“Kekerasan masih saja dilakukan. kejadian tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi oleh Undang Undang Pers No. 40 tahun Tahun 1999 dan juga Undang Undang Dasar 1945, sebagai warga negara.

“Kekerasan terhadap jurnalis (wartawan ) harus dihentikan,” tegas Kasihhati.

Inline Related Posts  Parah !!, KPM-BPNT Desa Cisero Cisurupan Garut, Perbulan Hanya Dapat 5 kg Beras Saja

Oleh karena itu, pihak aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum-oknum yang dinilai sudah kelewatan batas di lapangan. “Kami kan bukan teroris, bukan musuh ,bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas, yaa, jangan main hantam dong, jangan represif kepada kami,” pinta Kasihhati.

Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit agar mau memerintahkan jajarannya dibawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum-oknum yang merasa kebal hukum

“Kapolri juga harus menindak tegas jika anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arogan terhadap jurnalis,” ujar Kasihhati.

Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organisasi yang menaungi banyak Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum di lapangan.

Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII;

1. Copot Kapolres atau kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan.

2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.

3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari.

4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.

5. Hukum seberat beratnya Pelaku maupun Dalang dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan.

“Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum, oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri,” pungkas Kasihhati.

Sumber FPII

()