Ketidakjelasan Gaji ke-13 dan Pelarangan Mudik, Menjadi Polemik bagi Sejumlah ASN

Berita Utama746 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

Pandemi Covid-19 yang tengah
menyerang Indonesia berdampak ke banyak pihak di masyarakat, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah kini melarang ASN untuk mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan baru terkait larangan mudik dan perjalanan dinas ke luar daerah hingga seluruh wilayah Indonesia terbebas dari Covid-19.

Keputusan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 yang mengubah SE Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam SE itu disebutkan, untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 akibat mobilitas penduduk di satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang pergi ke luar daerah maupun mudik.

Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi ASN di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat daerah.

Kemudian, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar dan tetap pulang ke kampung halaman. Apa ancamannya?

“Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja,” demikian isi SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Senin (6/4/2020).

Tidak hanya dilarang mudik, ASN dalam tingkat tertentu juga terancam tidak menerima gaji ke-13.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah menyatakan bahwa para ASN akan menerima gaji ke-13 lebih besar pada tahun ini lantaran pada tahun lalu gaji pokok mereka telah naik 5 persen.

Inline Related Posts  Pelarangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang Sampai 7 Juni 2020

Rencananya, gaji ke-13 itu dapat dinikmati pada Juli 2020 atau bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

“Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik, naik sedikit,” kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, pada 18 Agustus lalu.

Namun, harapan itu kini terancam pupus. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pandemi Covid-19 berpotensi menyebabkan pendapatan negara terkontraksi hingga 10 persen.
Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

“Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi,” ujar Sri Mulyani dalam video conference dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Di lain pihak, belanja negara diperkirakan mengalami lonjakan melebihi target APBN 2020, yaitu dari Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Kondisi tersebut diprediksi turut membuat defisit anggaran kian melebar dari 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 307,2 triliun menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

Apalagi, proyeksi penerimaan negara diprediksi juga mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan.

Presiden Joko Widodo seperti diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Besaran anggaran yang digelontorkan melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Rinciannya, alokasi untuk belanja sektor kesehatan Rp 75 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, dan Rp 110 triliun sisanya untuk perlindungan sosial.

Dengan besarnya pengeluaran itu, pemerintah pun memutar otak agar kondisi keuangan negara tidak semakin memprihatinkan.

Inline Related Posts  Trading and investing and Gross Invest - The Direct Relationship Between Price and Dividend Deliver

Namun, Sri Mulyani memastikan, bahwa wacana pengkajian pemberian THR dan gaji ke-13 itu tidak akan mempengaruhi ASN golongan I, II, dan III.
Sebab, perhitungan komponen keduanya bagi mereka telah disediakan.
” Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang akan diputuskan di sidang di sidang kabinet,” kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).

Namun demikian, untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan,” ujar dia.
Reporter : WH | Editor : Red_FR