Kades Cisaat Kadungora Diduga Kuat Kuasai Program BPNT di 9 Desa

Berita Utama802 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini nama berubah menjadi Program Sembako di 9 desa di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut diduga telah terjadi pengkondisian dalam penunjukan supliernya, kesemuanya diduga diatur oleh Kepala Desa Cisaat, H. Ruhiat, bahkan istrinya sendiri menjadi Agen BNI agar semua bisa berjalan mulus .

Selain mengkondisikansuplier penyedia beras, Kepala Desa Cisaat juga ikut ikutan menjadi salah satu suplier barang berupa buah-buahan, telur dan daging. Akibatnya, banyak pengusaha yang berada di Kecamatan Kadungora tidak bisa menjadi pemasok, lantaran sudah dikuasai oleh seorang Kepala Desa.

Ke sembilan desa yang di kondisikan dalam menentukan suplier beras, yakni desa Harumansari, desa Cikembulan, desa Neglasari, desa Tanggulun, desa Hegarsari, desa Talagasari, desa Rancasalak, desa Cisaat dan desa Karangmulya. Sesuai aturan agen diberikan kebebasan dalam menentukan suplier dan Kepala Desa tidak diperbolehkan ikut mengondisikan apapun.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi IV, Ade Husna mendesak, agar BNI untuk mengevaluasi keberadaan agen yang tidak sesuai dengan aturan. Termasuk banyaknya agen di beberapa daerah yang dipegang oleh istri Kepala Desa.

“Laporan masalah BPNT atau program sembako hampir setiap hari masuk. Termasuk informasi yang terjadi di Kecamatan Kadungora. Intinya harus dievaluasi keberadaan agennya,” ujarnya, Minggu (09/02/2020).

Dikatakan Ade, Komisi IV akan terus melakukan sidak. Yang mana program sembako sangat rentan menjadi objekan. “Akan terus disidak semuanya,” ucapnya.

Ia mengaku, banyak laporan para Kepala Desa yang ikut mengondisikan pengadaan barang dan pengondisian suplier. Hal tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk mengevaluasi program sembako.

“banyaknya laporan masuk mengenai kepala desa yang ikut mengatur mengondisikan suplier beras,” pungkasnya. (Dedi Oded)