IPI Garut menjadi Target Ferdiansyah dalam Penyerapan Aspirasi tentang Pokok-pokok Haluan Negara

Berita Utama, Garut316 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita

Anggota MPR/DPR-RI Fraksi Partai Golkar 5 Periode Ferdiansyah mengadakan Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Aula Institut Pendidikan Indonesia Senin (03/05/2021). Acara dilaksanakan pada pukul 15.00 hingga 18.00 dan di tutup buka puasa bersama dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan di hadiri oleh, Wk Rektor II, organisasi Tagana (Tanggap Bencana), lembaga rumah potong hewan kurban Garut, Pemuda Kec. Tarogong Kidul, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kel. Sukagalih, Mahasiswa IPI dan staf Dosen IPI.

Ferdiasnyah mengatakan  “ini merupakan kegiatan rutin badan pengkajian MPR memang tidak banyak dilakukan dan terbatas sekali tapi kegiatan yang rutin untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap tentang ketatanegaraan,dan kegiatan ini juga adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan, kali ini kami menganggap mahasiswa dan Tokoh-tokoh masyarakat kita undang supaya lebih memahami dan mendapat Informasi, yang paling penting kami juga menganggap siapa tau ada ide, ada gagasan, juga pemikiran yang jernih dari tokoh masyarakat dan mahasiswa itu untuk memberikan masukan kepada MPR khususnya badan pengkajian dan untuk dikaji lebih lanjut dalam konteks ketatanegaraan.”ungkapnya.

Harapannya tentunya ini masih banyak yang belum memahami, melalui forum ini peserta nantinya bisa menyampaikan kepada temannya,kepada masyarakat tentang perkembangan tugas dan fungsi MPR, karena dengan adanya Perubahan amandemen Yang sampai 4x UUD 1945 Negara republik Indonesia, maka terjadi perubahan-perubahan terhadap kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”jelas Ferdiansyah”.

Ditemui di lokasi juga Narasumber kedua Dr. Tetep M.Pd memberikan tanggapan terkait Kegiatan tentang penyerapan aspirasi masyarakat, ia mengatakan ” bahwa saat ini muncul berbagai pandangan yang berkembang terkait kondisi sistem ketatanegaraan Indonesia dewasa ini. Beberapa pandangan tersebut antara lain pertama bahwa UUD 1945 dirasakan perlu disempurnakan untuk mengikuti dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan kembali.

Inline Related Posts  Komitmen Layani Kebutuhan Energi Masyarakat, Pertamina Resmikan SPBU Cibatu Garut

Ferdiansyah menegaskan” Wacana untuk menggunakan kembali GBHN seiring upaya menguatkan peran MPR, perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: pertama, harus diatur secara jelas siapa yang berwenang membuatnya. Kedua, dalam bentuk hukum apa GBHN dituangkan? Ketiga, jika menggunakan GBHN akan ada pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, maka akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan yang selama ini dianut. Ada baiknya jika menggunakan GBHN sebab, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan dan MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai amanat konstitusi, maka Presiden dan Wakil Presiden “pilihan MPR” dapat melanjutkan program pembangunan yang bersumber dari GHBN tanpa adanya benturan visi dan misi. Untuk itu, pengaturan nya harus dikembalikan kepada UUD, amandemen ulang merupakan suatu keniscayaan.
”pungkasnya.

Reporter: Taofik Rofi N|Editor: Red_FR