Fagar Pertanyakan Kepastian Turunnya SK Bupati untuk 150 Guru Honorer

Berita Utama220 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Forum Aliansi Guru dan Karyawan Garut (FAGAR) berjuang agar sertifikasi guru honorer bisa segera didapatkan oleh guru honorer di Kabupaten Garut. Terutama sebanyak 150 guru honorer yang sudah dianggap memenuhi syarat namun sampai sekarang masih terkendala SK Bupati.

Ketua FAGAR, Cecep Kurniadi menjelaskan, ada dua kendala utama kenapa sertifikasi guru honorer ini masih belum bisa dicairkan.

Yang pertama kata Cecep hingga sekarang 150 orang guru honorer itu masih belum mendapatkan SK Bupati. Sementara SK Bupati sendiri dijadikan syarat agar sertifikasi honorer ini bisa dicairkan.

” Guru honorer terutama yang dari negeri ini sudah mengikuti PPG bahkan sertifikatnya sudah turun, mendapatkan, bahkan NRG-nya sudah turun, tapi terkendala dengan adanya persyaratan dalam sertifikasi itu harus adanya SK Bupati sehingga yang mereka ini kisaran150 orang tidak bisa dicairkan,” kata Cecep usai audiensi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dan Komisi I DPRD Garut, Jumat (14/02/2020).

” Makanya kami berkomitmen dengan Pemerintah Daerah untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan melakukan lobi-lobi supaya mereka ini yang sudah mendapatkan sertifikat dan mendapat NRG bisa mencicipi yang namanya tunjangan sertifikasi,” tambah Cecep.

Kemudian kendala kedua kata Cecep, kenapa SK Bupati ini belum juga bisa dikeluarkan Bupati, disinyalir karena terkendala Perda no 11 tahun 2017. Karena dalam perda tersebut tidak ada klausul yang menjelaskan tentang honorer. Sehingga kata Cecep, Bupati pun dalam hal ini merasa tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan SK.

“Dalam kesempatan ini sedang adanya revisi perda no 11, kami ingin memasukan klausul yang namanya honorer. Sehingga Bupati pun ketika untuk mengeluarkan SK karena memang tidak punya dasar. Mudah-mudahan dengan revisi perda ini sehingga pak Bupati bisa mengeluarkan SK,” katanya.

Inline Related Posts  Kasus Covid-19 Garut Meningkat Dua Kali Lipat Usai Idul Fitri

Kemudian Cecep juga menyoroti perihal honor guru honorer yang bersumber dari APBD Garut yang dinilainya masih jauh di bawah UMK.

“Terkait dengan masalah kesejahteraan dari APBD (Garut) kami menerima hanya Rp 170 ribu per bulan dibayarkan 14 kali pembayaran. Bisa dikatakan masih kurang, tidak sesuai amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 bahwa setiap warga negara berhak mendapat kesejahteraan yang layak,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong, menjelaskan, terkait sertifikasi guru honorer ini adalah kebijakan yang ranahnya harus diperjuangkan di Pemerintah Pusat.

Untuk mendapatkan sertifikasi guru ini syaratnya kata Totong, baik guru PNS maupun non PNS harus sudah mendapatkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan juga sudah mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Sementara untuk NUPTK sendiri ranahnya ada pada Pemerintah Pusat. Maka, kata dia, inilah yang tengah diperjuangkan Pemkab Garut agar guru honorer ini bisa segera mendapatkan NUPTK tersebut.

“Diantaranya kan kami sudah membuat surat penugasan sebagai penegasan dari pak Bupati. Diharapkan yang sudah lulus PPG bisa cair. Yang jelas teman-teman ada yang sudah lulus dan kesejahteraan untuk gurunya kita secara bertahap kita perjuangkan,” katanya.(Dedi Oded)