Dampak Kesulitan Ekonomi Diprediksi Bakal Naikkan Praktik ‘Money Politics” di Pilkada Nanti

Berita Utama141 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

KEPUTUSAN untuk menghelat pilkada pada 9 Desember 2020 membawa banyak konsekuensi. Selain berat secara teknis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprediksi sejumlah potensi kenaikan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, salah satu potensi pelanggaran yang diperkirakan naik adalah praktik money politics atau jual beli suara. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat mungkin masih tertekan hingga tahun depan.

Secara teori, lanjut dia, salah satu aspek yang berpengaruh terhadap perilaku money politics adalah kesejahteraan. Suara orang dengan kesejahteraan rendah sangat rentan dibeli. ”Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, ekonomi agak terpuruk. Kemungkinan potensi terjadinya vote buying akan banyak,” ujarnya saat diskusi virtual di Jakarta kemarin (23/4).
Itulah tantangan tersendiri bagi jajaran pengawas di lapangan. Salah satu upaya Bawaslu untuk memerangi politik uang tersebut adalah membentuk satuan tugas (satgas) anti-money politics.
Abhan menyebutkan, fenomena lain yang banyak terjadi saat ini adalah dugaan abuse of power oleh bakal calon petahana. Di sejumlah daerah, pengawas menemukan adanya upaya bernuansa kampanye dalam penanganan Covid-19.

”Contohnya, membagikan sembako serta alat kesehatan. Lambangnya tidak menggunakan lambang pemda, tapi ada gambar bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota,” ungkapnya. Biasanya, tindakan tersebut dilakukan petahana yang sudah memegang rekomendasi partai politik untuk kembali maju dalam pilkada.
Bagi Bawaslu, fenomena itu menjadi tantangan tersendiri. Sebab, sangat sulit membedakan kegiatan tersebut murni kemanusiaan atau mengandung unsur menaikkan citra diri. Dengan fakta adanya 224 petahana yang berpotensi kembali maju, kemungkinan terjadinya peristiwa serupa sangat terbuka.

Perppu Sudah di Meja Presiden
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada sudah selesai di tingkat menteri. Abhan menuturkan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi bahwa perppu telah diajukan ke istana. ”Kami baru rapat dengan KPU dan Mendagri. Perppu sudah disampaikan Mendagri ke presiden,” kata dia.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua KPU Arief Budiman berjanji melaksanakan apa pun yang diputuskan dalam Perppu Pilkada. Termasuk jika pilkada tetap diadakan pada 9 Desember 2020.
”Kalaupun bunyinya seperti itu, ya kami akan melakukan.”

Inline Related Posts  Gunakan Dana Desa, Kades Sindanglaya Bangun TPT Sepanjang 206 Meter

Yang terpenting, lanjut dia, harus dipastikan bahwa situasi pandemi sudah selesai sesuai dengan perkiraan. Sebab, sejak awal, pihaknya mensyaratkan tahapan pilkada kembali dimulai setelah status tanggap darurat dicabut.
Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyatakan bahwa Perppu Pilkada bakal menetapkan penundaan pilkada menjadi 9 Desember 2020. Jika situasi belum normal, pilkada dapat dimundurkan ke 2021.

Reporter : WH | Editor : Red_FR