Pembahasan Ketanagakerjaan Ditunda, Buruh tak Jadi Demo

Berita Utama155 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

PEMERINTAH dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Adapun saat ini RUU tersebut sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan penundaan pembahasan tersebut, maka buru akan mengurungkan niatnya melakukan unjuk rasa pada 30 April 2020 mendatang.

“Maka dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di dan Kemenko Perekonomian,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Jumat (24/4).
Said mengatakan, KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi baik terhadap keputusan Presiden Jokowi ini yang telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh.
“Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi Korona,” ungkapnya.

Bahkan menurut Said Iqbal, Presiden Jokowi setuju untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh. Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan.
“Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yg melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut  dilakukan setelah pandemi corona selesai,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Lawa tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
“Pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).

Inline Related Posts  500 Warga Desa Neglasari Kadungora Antusias Laksanakan Vaksinasi

Presiden Jokowi juga mengatakan, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” katanya.‎

Reporter : WH | Editor : Red_FR