Hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Garut H. Totong S.Pd, M.Pd, Kepala Bagian Hukum Setda Garut Kristianti Wahyuni, perwakilan dari Pengadilan Negeri Garut, Dr. Hasanudin, Perwakilan dari Polres Garut, Hj. Wien, Kepala SMP Negeri 1 Garut, H. Aceng Mulyana dan perwakilan Guru dan pelajar.
Dalam sambutanya Asda I Setda Garut, H. Nurdin Yana mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya pemerintah kabupaten Garut untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terutama bagi pelajar SMP yang ada di kabupaten Garut mengenai Hukum.
Menurut Nurdin, kejadian terkait pelajar yang jadi korban maupun sebagai pelaku kenakalan akhir-akhir ini marak terjadi, sehingga meresahkan masyarakat seperti tawuran dan perkelahian antar pelajar, penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan free sex atau seks pra nikah.
“Kondisi ini tentunya sengat menghawatirkan, mengingat anak-anak ini merupakan investasi generasi yang akan meneruskan pejuangan bangsa,” ungkapnya.
Dikatakan Nurdin, salah satu upaya untuk mengatisipasi hal tersebut, pemerintah kabupaten Garut melalui bagian Hukum Setda Garut melaksanakan kegiatan pembinaan sadar hukum.
“Melalui kegiatan ini, pelajar dapat memperoleh pemahaman dan pemikiran tentang hukum, sehingga mereka bisa menjadi warga negara yang taat hukum dan mengikuti aturan,” ujarnya.
Materi yang disampaikan, Kata Kristianti, diantaranya perlindungan terhadap guru. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 juncto Yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa guru tidak bisa dipidanakan kerena mendisiplinkan siswa.
“Selain itu, kegiatan ini membahas undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, dan perlindungan anak,” katanya.
Sementara, Kadisdik Garut H.Totong mengatakan, kegiatan ini penting dalam rangka menguatkan karakter siswa serta pemahaman tentang hukum.
“Kami terjun memberikan pemahaman tentang hukum kepada siswa dan pengajar serta mempertegas penerapan tata tertib di sekolah,” pungkasnya.(Wena/ Dedi Oded)