Adanya Putusan Banding Romy, KPK Ajukan Kasasi ke Majelis Hakim

Berita Utama131 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy). Putusan banding Romy dinilai tak setimpal dengan perbuatannya.

“Majelis hakim tingkat banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2020.

Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan uang yang diterima Romy. Padahal, kata Ali, sudah sangat jelas Romy menerima uang dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pembuktian dalam banding Romy pun dipertanyakan. Putusan itu dinilai tidak mempertimbangkan keberatan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut,” ujar Ali.

Pemangkasan hukuman yang dilakukan dari putusan banding Romy juga dinilai tidak adil. Hukuman Romy terlalu rendah untuk kasusnya.

“Majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah,” tegas Ali.

JPU KPK mengajukan kasasi pada Senin, 27 April 2020. Masa penahanan Romy diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Pasal 253 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seharusnya, Romy keluar dari tahanan pada Rabu, 29 April 2020, jika mendasar pada putusan banding.

“Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi,” tutur Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Inline Related Posts  WHO: Virus Corona Natural, Bukan Hasil Kesengajaan Dibuat di Laboratoruim

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.

Romy dianggap telah menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.

Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. Fulus itu diserahkan demi memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di Kemenag.

Tak puas atas putusan Pengadilan Tipikor, Romy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Anggota DPR periode 2014-2019 itu segera menghirup udara bebas. Romy telah ditahan sejak Jumat, 15 Maret 2019. Romy sempat dibantarkan 45 hari lantaran sakit. Berdasarkan perhitungan setahun masa penahanannya, Romy bisa dibebaskan Rabu, 29 April 2020.

Reporter : WH | Editor : Red_FR