Tingkat Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit di Garut hanya 47 Persennya

Berita Utama748 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

BED OCCUPANCY RATE (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Kabupaten Garut masih minim yakni hanya diangka 47 persen saja. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Bupati (Wabup) Garut, dr. Helmi Budiman seusai dirinya mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Command Center Garut, Jalan Kabupaten, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (1/5/2021).

“Untuk rumah sakit memang kita sekarang ada 450 tempat tidur ya rumah sakit pemerintah maupun swasta, nah dari 450 ini sekarang BOR-nya itu 47%. Jadi ketika kami kemarin mendapatkan laporan memang ada salah input, bed yang dilaporkan itu untuk rumah sakit umum hanya 60 padahal kita ada 150 gitu, nah sekarang jadi 200 yang rumah sakit umum itu,” papar Wabup Garut.

dr. Helmi menjelaskan, rincian secara keseluruhannya, saat ini Kabupaten Garut memiliki 450 tempat tidur, dan BOR-nya masih cukup karena berada di bawah 70 persen.

“Jadi secara keseluruhan jadi 450 yang rumah sakit umumnya ada 200. BOR-nya masih cukup karena masih di bawah 70, kita 47 nah mudah-mudahan kami juga terus melakukan cari-cari langkah agar tidak terjadi peningkatan, sehingga daya tampung rumah sakit tidak memadai, mudah-mudahan masih memadai,” paparnya.

Wabup Helmi juga mengungkapkan, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, akan kembali mengetatkan protokol kesehatan, karena terjadi peningkatan kasus yang signifikan.

“Jadi ini adalah peningkatan yang sangat signifikan, sehingga kami lebih mengetatkan lagi protokol kesehatan sehingga ada beberapa rekomendasi, pertama adalah sekolah dalam dua minggu ini untuk tatap muka diliburkan,” ungkapnya.

Inline Related Posts  Kadisdik Kabupaten Bandung Launching Program Insentif Guru Ngaji

Selain Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang diliburkan sementara, Pemkab Garut juga akan membatasi beberapa lokasi yang rentan terjadi kerumunan seperti tempat wisata dan acara resepsi.

“Kemudian juga untuk tempat-tempat wisata maksimal 25 persen, dan ini langsung akan ditutup kalau tidak 25 persen begitupun tempat-tempat resepsi, jadi saya mohon ya karena nanti ketika resepsi ini harus menyertakan jumlah peserta yang diundang,” kata Wabup Garut.

Lebih jauh, sambung Helmi, terkait pelaksanaan resepsi juga harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Yang diundangnya misalkan 100, kita bagi menjadi 6 jam misalkan hanya 10 per jam. Kemudian terjadi kerumunan berarti ini diluar daripada prosedur, diluar perizinan yang dikeluarkan, sehingga bisa ditutup. Jadi jangan sampai ditutuplah,” pungkas Wabup Garut.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR