Tim Satgas Kecamatan Karangpawitan Pantau Pos Pemantauan PPKM Level 4 di Pasar Tradisional Cimurah

Berita Utama105 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

SESUAI intruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa & Bali dan Keputusan Bupati Garut Nomor 443/Kep.666-Satpol PP/2021 tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Dalam Upayan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), tim satgas covid Kecamatan Karangpawitan gencar melaksanakan monitoring ditiap Pos Pantau patuh Prokes PPKM Level 4 di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

Setelah naik level PPKM dari level 3 menjadi level 4, Giat pemantaun Prokes PPKM Level 4 di tradisional terpadu dipimpin langsung oleh Forkopimcam Karangpawitan, Anggota Polsek Karangpawitan, Anggota Koramil 1102/Karangpawitan, UPTD Pasar Cimurah dan Satpol PP Kecamatan Karangpawitan.

Kapolsek Karangpawitan menyebutkan, giat tersebut digelar untuk memastikan bahwa prokes sudah berjalan tak hanya di pasar tradisional tetapi untuk para pengguna jalan raya.

“Dalam giat tersebut dilakukan himbauan dan tindakan sebagai berikut :
1. Melaksanakan Patroli serta Memberikan Himbuan 5 M ,Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas transportasi.
2. Melaksanakan pengetatan Prokes di kawasan patuh prokes kepada pengunjung pasar,” terang Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, giat ini juga sebagai upaya pengendalian sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara  memperketat pelaksanaan PPKM Darurat Level 4 antara lain Melalui Pendisiplinan Masyarakat terhadap Prokes.

Reporter: Asep Prawita|Editor: Red_FR

()

Inline Related Posts  Melalui Program CSR, BNI Berikan RMU untuk Petani LeLes