Tim Patroli Polres Garut Tangkap 7 Orang Penjudi Togel Online ‘Judi From Home’

Berita Utama215 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Tujuh orang warga kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, diamankan pihak aparat kepolisian Resor Garut karena kedapatan judi togel online di salah satu rumah warga. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa transferan, rekapan, hingga uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut ketujuh orang yang ditangkap berinisial IR, DR, TR, DS, MI, AH, dan ES.

“Mereka ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Ada yang ditangkap di daerah Desa Jati, ada juga di Desa Langensari. Dua desa itu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut,” ujarnya, Jumat (27/03/2020).

Penangkapan para pejudi online berawal dari adanya laporan warga tentang adanya aktivitas perkumpulan mencurigakan pada malam hari di rumah pelaku. Mendapati informasi tersebut, pihaknya yang tengah ikut patroli penanganan covid-19 langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan.

“Di lokasi pertama kita menemukan empat orang yang ternyata sedang judi togel online. Kita langsung bawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti,” katanya.

Di lokasi lainnya, lanjut Maradona, warga pun melaporkan adanya perkumpulan yang mencurigakan. Saat didatangi, diketahui tiga orang yang juga tengah berjudi togel online. “Semuanya kita langsung bawa juga ke Mapolres,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku judi yang diamankan, mereka diketahui berjudi online togel Hongkong dan Sidney. Mereka mengumpulkan nomor yang dipasang oleh pemasang dan di setorkan ke bandar dengan nomor rekening yang ada di website.

Pihaknya sendiri dari para tersangka mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai jutaan rupiah, sejumlah telepon genggam, buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kertas rekapan pemasangan judi, hingga bukti transfer.

Inline Related Posts  Get a Serious Relationship Online -- Avoid Common Dating Problems to Find the Person that you care about Online

Tujuh orang ini dijerat pasal Pasal 303 ayat 1 ke 1e, ke 2e dan ayat 3 KUHP subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke 1e KUHP subsider pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Pasal tersebut sendiri menjelaskan tentang tindak pidana dengan sengaja menyediakan atau memberi kesempatan khalayak umum untuk permainan judi dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Wena)