Simak Pengecualian Mudik Lebaran Tahun ini

Berita Utama809 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, Fakta dan Realita-

SESUAI dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Peniadaan Mudik untuk Lebaran tahun ini yang berlaku mulai dari tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021. Ternyata dalam SE tersebut ada beberapa pengecualian yang wajib sobat semua simak.

Berikut ketentuan pengecualiannya ;

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR / tes cepat antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keputusan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum menyatakan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR / tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keluar, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum dokumen yang dikirim sebagai syarat perjalanan dan mengisi e -HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR / tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keputusan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum sebagai syarat perjalanan dan mengisi e -HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk berlayar terbatas dalam wilayah satu kecamatan / kabupaten / provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi kota tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR / rapid test antigen / tes GeNose C19 sebagai perjalanan namun akan dilakukan tes syarat wajib oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. . Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR / rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum perbaikan, atau surat keterangan hasil negatif sebagai tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keluar dari syarat syarat perjalanan ;

Inline Related Posts  Terkait Penemuan 25 Batang Tanaman Ganja di Kaki Gunung Guntur, Polisi Terus Sediki Pelakunya

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak antigen tes / tes GeNose C19 diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau tes cepat antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum operasi, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak sesuai kebutuhan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR / rapid test antigen / tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR / rapid test antigen / tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat / laut /udara / perkeretaapian menindaklanjuti

Addendum Surat Edaran ini efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021. Untuk keterangan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan / atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Reporter : WH | Editor : Red_FR