Sekmat Karangpawitan Gelar Sosialisasi Penegasan Batas Desa di Kantor Desa Lebak Agung

Berita Utama208 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

 

PENEGASAN Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.

 

Sekmat Karangpawitan, Drs. Yogaswara Hirman Wihardja yang lebih familiar disapa Yoga dalam kegiatan sosialisasinya di Desa Lebak Agung mengatakan bahwa Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa telah diatur oleh Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

“Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa telah diatur dalam Permendagri 45 Tahun 2016 dimana Permendagri tersebut menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” ucapnya, Jumat (05/11/2021).

 

Dijelaskan Yoga, Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat.

“Dalam Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa disebutkan batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta,” tuturnya.

 

Dalam sosialisasi tersebut, Yoga sangat mengapresiasi Kades Lebak Agung yang siap menjadi Desa Mandiri, dimana akan melaksanakan penegasan batas Desa dengan biaya dari Dana Desa.

 

“Baru Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan di Kabupaten Garut yang akan melaksanakan penegasan batas Desa tersebut,” pungkas Yoga.

 

Reporter: Asep P | Editor: Red_FR  ()