Ridwan Kamil: Biaya Jaminan Hidup Perantau di Jakarta Dijamin Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI, Jangan Mudik ! Jika Memaksa Pulang ODP atau Sanksi Hukum Menanti

Berita Utama785 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bandung, faktadanrealita.com-

Dengan adanya maklumat yang telah memberikan ruang bagi Pemprov Jabar dalam hal mengeluarkan kebijakan terkait mudiknya merantau, Gubernur Jabar Ridwan Kamil , mengimbau kepada para perantau dari Jakarta untuk tidak mudik dulu tahun ini.

Hal itu senada dengan imbauan dari Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas yang digelar Senin 30 Maret 2020.

“Kami mengubah lonjakan ODP ya orang dalam pembahasan mudik . Tadi saya rapat kerja dengan bapak presiden, intinya wahai para perantau yang di Jabodetabek khusus Jakarta meminta tidak mudik ya,” kata dia.

“Karena kamu mudik , maka oleh pemerintah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah Jawa Timur, DIY itu akan berstatus ODP maka kamu harus karantina Mandiri selama 14 Hari,” tutur Ridwan dengan tegas.

Menurut dia, jika pemudik yang memaksa pulang dan ternyata tidak melakukan karantina secara mandiri maka pemerintah daerah akan menindaknya dengan menggunakan hukum karena masuk kategori keselamatan.

“Ada pertanyaan, Pak saya di Jakarta. Pekerjaan lepas, pendapatan kurang, makanya saya pulang. Tadi sudah dikirim untuk para perantau di Jakarta. Hajat hidup Anda akan disetujui oleh pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah pusat,” kata dia.

Menurut Ridwan, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan pusat telah dimintai bantuan untuk para perantau tersebut.

“Jadi jika diminta bagaimana keseharian mereka, itu sedang disiapkan oleh pemerintah DKI dan pemerintah pusat termasuk para perantau di sana ya.

“Kalau masih kurang kita akan bantu, oleh pemerintah Jawa Barat, Jateng, Jatim agar para perantau ini tidak menggunakan alasan kekurangan untuk hidup di Jakarta untuk melakukan mudik. Karena kalau sekalinya mudik itu memperumit,” ujar dia menegaskan.(Red)