Resah dengan Video Pornografi Kadesnya, Belasan Warga Pasirkiamis Datangi Polres Garut

Info992 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita

BELASAN orang mendatangi Kantor Polres Garut, Jalan Soedirman, pada Kamis, 16 Februari 2023. Mereka adalah warga desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, yang datang untuk melaporkan Kepala Desanya berinisial DN atas dugaan perbuatan pornografi yang belum lama ini viral di media sosial.

Dalam pelaporan tersebut, Aiman dan Dadan Herdiana selaku tokoh masyarakat mewakili warga Desa Pasirkiamis, keduanya menyatakan sangat kecewa terhadap dugaan tindakan asusila yang telah dilakukan oleh Kadesnya tersebut.

Menurut Hilman, salah satu warga Pasirkiamis yang juga ikut melapor bersama Aiman dan Dadan menyebutkan, pelaporan ke Polres Garut sangat beralasan karena sebelumnya begitu mengetahui pertama kali beredar video dan foto Kades yang berbau pornografi tersebar di Facebook dua minggu yang lalu, dirinya bersama warga sempat menanyakan tentang hal tersebut kepada Ketua BPD untuk mengkomfirmasi kebenarannya.

“Namun sayang pihak BPD, RT, RW dan Pemerintah Desa seperti menutup diri, dan karena hal tersebut kita pun bersama warga akhirnya melakukan pelaporan kepada APH dalam hal ini Polres Garut,” tandasnya.

Sementara itu, Aiman dan Dadan, dalam keterangannya kepada Media Fakta dan Realita menyebutkan bahwa video dan foto vulgar Kepala Desa tersebut berawal dari postingan akun Facebook istri sirihnya sehingga diketahui viral diketahui publik.

“Dan atas dugaan tersebut, yang bersangkutan telah melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, undang undang ITE no.11 tahun 2008, di pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan,” ungkap keduanya.

Selain itu, terduga juga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE yakni melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Inline Related Posts  KPU Kabupaten Garut Menggelar Kirab Pemilu 2024  

Atas dugaan perbuatan yang sudah jelas-jelas telah mencemarkan nama baik desa Pasirkiamis, maka Perwakilan warga pun berharap agar pelaporan tersebut bisa segera ditangani oleh pihak Polres Garut, karena tindakan sang Kades dianggap tak pantas dilakukan oleh seorang figur pimpinan yang semestinya menjadi panutan bagi warganya.

Menurut informasi dilapangan yang awak media terima, DN selain sebagai Kepala Desa, DN juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.

Berdasarkan kajian hukum yang berlaku, jika terbukti melanggar, pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi akan diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pimred_FR ()

Tinggalkan Balasan