Pemerintah Godok Rencana Larangan Mudik Lebaran 2020

Berita Utama777 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

PEMERINTAH mempertimbangkan untuk melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, rencana tersebut masih terus dibahas sehingga saat ini belum ada kepastian penerapan rencana tersebut.

“Untuk mudik kita mau ada rapat lagi dengan Pak Menko Maritim. Jadi kemarin kita diskusi dengan yang lain, itu kayaknya semakin kuat pesan yang kita bangun bahwa kita akan ada pelarangan mudik rencananya,” kata Budi di Kemenhub, Jakarta, Senin (20/4).

Dia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan ihwal larangan mudik pada hari raya Idulfitri 1441 Hijriah. Keputusan ihwal tersebut diperkirakan sudah didapat dalam dua pekan ke depan.

“Mungkin mudah-mudahan-an minggu ini. Saya harapannya sebagai regulator, minggu ini sudah ada kepastian,” katanya.

Jika mudik sudah resmi dilarang, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri sebagai payung hukum. Draf peraturan tersebut sudah disiapkan agar tak perlu waktu lama jika larangan mudik telah diputuskan.

“Perencanaan peraturan menterinya sudah siap. Sudah di biro hukum,” kata Budi.

Apabila mudik resmi dilarang dan aturan berlaku, maka seluruh angkutan umum diminta setop beroperasi. Larangan serupa juga akan berlaku bagi kendaraan pribadi. Adapun para pelanggar akan dikenakan sanksi.

“Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik,” katanya.

Termasuk juga akan ada penutupan jalan tol untuk menghambat pergerakan.

“Saat ini ‘kan belum dilarang. Maka, pesannya supaya tidak mudik. jadi, dipersulit itu mudik,” ucapnya.
Budi menjelaskan, menguatnya wacana pelarangan mudik dipengaruhi oleh adanya permintaan kepala daerah. Selain itu, kesadaran masyarakat pun terus meningkat.

Inline Related Posts  Aksi Nekat Dadang Buaya Sang Preman Pameungpeuk Terhenti, Aparat TNI-Polri Berhasil Meringkusnya

Bahkan, kata dia, sejumlah RT dan RW telah membuat gugus tugas penanganan Covid-19, untuk mengawasi apabila ada pendatang ke wilayah mereka. Jika ditemukan, pendatang tersebut diharuskan untuk melalukan karantina mandiri selama 14 hari.

“Jadi, daripada seperti itu, lebih baik masyarakat urungkan saja. Kepala Desa, juga hasil dari Kemendes, juga menolak untuk mudik, terutama pandemi di Jakarta,” katanya.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR