Lama diterlantarkan, 17 Karyawan PT. DAUX Cosmetics Pertanyakan Nasibnya ke Disnakertrans Garut

Berita Utama344 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com

Sejumlah karyawan dan karyawati PT Daux Cosmetics yang beralamat di Jalan Tegal kurdi tidak bisa masuk kerja karena dilarang masuk oleh pihak management perusahaan tersebut dengan alasan tidak mau menandatangani kontrak kerja.

PT Daux Cosmetik adalah perusahaan Korea yang memproduksi bulu mata palsu untuk jenis eksport dengan pekerja kurang lebih sebanyak 4000 orang yang tersebar di beberapa pabrik yang berlainan wilayah di Kabupaten Garut ini.

Pada pekerja PT Daux yang dilarang untuk masuk kerja terebut berjumlah 17 orang yang kemudian mereka menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut di jalan Guntur madu, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat untuk mengadukan nasibnya.

Menurut Ketua DPC FSB Nikeuba/KSBSI Kabupaten Garut, Christian Kangae, pihaknya mendapat laporan dari Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh di PT. Daux Cosmetics tentang adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan, dimana pihak management mengintimidasi para buruh yang seharusnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dipaksa untuk menandatangani kontrak kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Padahal para buruh sudah bekerja lama di perusahaan tersebut tapi baru kali ini di suruh untuk menandatangani kontrak kerja apabila tidak, buruh/pekerja tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan perusahaan untuk bekerja”, ungkapnya saat dikonfirmasi hal tersebut di Kantor Disnaker Garut, Senin (03/02/2020).

Menurut Cristian yang juga seorang advokat beralasan, tentunya hal ini sangat bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo. KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang ketentuan PKWT.

“Hal tersebut langsung kami tindak lanjuti ke Disnakertrans Garut untuk dilakukan mediasi. Dalam hasil mediasi perusahan di perintahkan untuk mempekerjakan kembali buruh/pekerjanya seperti biasa dan tidak boleh lagi menahan buruh di depan gerbang untuk tidak bisa bekerja”, terangnya.

Inline Related Posts  Percasi Kabupaten Bandung Bertekad Menjadi Kiblat Olahraga Catur di Jawa Barat

Sementara itu keterangan yang didapat dari Kadisnakertrans, Rd.Tedi yang membenarkan adanya beberapa orang pekerja PT Daux Cosmetics yang tidak mau menandatangani kontrak kerja PKWT, namun pihaknya juga memediasi agar para pekerja dan perusahaan dapat berunding.

“Memang ada yang sudah lebih dari 4 tahun masa kerjanya dan ada yang kurang juga, jika yang masih kurang dari 4 tahun perjanjiannya masih di PKWT ya”, ungkapnya.

Kadis juga mengatakan menurut PT Daux Cosmetics, perjanjian awalnya memang seperti hal diatas, dimana perusahaan ini sudah pula mensosialisasikan kepada seluruh pekerjanya terkait dengan perjanjian PKWT dan PKWTT.

“Saya juga telah mengeluarkan surat edaran pada tahun 2019 bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Garut, yang mencatatkan PKWT ke sini kalau tidak melampirkan SPK nya tidak akan saya sahkan, mungkin Perusahan itu mentaati aturan itu”, ujar Tedi.

Pada mediasi kali ini, Kadis menekankan jika para pekerja PT Daux Cosmetics ini harus kembali dipekerjakan sesuai dengan bidangnya masing-masing sambil mengambil langkah-langkah mengenai status pekerja tersebut. (Dedi Oded )