Klarifikasi Media FR Tekait Pemberitaan Kisruh KPM BPNT yang Terjadi di Karangpawitan Garut

Daerah425 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

VIRALNYA pemberitaan tentang KPM BPNT yang menerima uang bukan paket sembako belum lama ini, ternyata telah memicu kesalahpahaman antar sesama media, khususnya antara Media Fakta dan Realita dengan sejumlah media lain yang ada di kabupaten Garut.

Untuk meluruskan permasalahan tersebut, maka pada Kamis (12/08/2021) kemarin, telah digelar acara mediasi antar media yang berlangsung di GOR Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil mediasi yang dihadiri oleh sejumlah awak media terkait beserta Agen BPNT Ibu Ade, Agen HenHen, KPM Yanti, TKSK Karangpawitan dan Para Tamu Undangan lainnya, maka terkuak beberapa poin penting yang menjadi fakta sebenarnya, yaitu;

– Agen Warung Ibu Ade tidak menerima penggesekan KPM Yanti, tetapi agen Warung Ibu Ade hanya diwawancara oleh awak media apakah agen warung Ibu Ade melakukan pemberian uang kepada KPM dan Agen Warung Ibu Ade menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyaluran uang dalam program BPNT tetapi hanya menyalurkan Paket sembako saja sesuai pedum.

– Agen Henhen menyalurkan sembako juga kepada KPM nya dan tidak pernah menyalurkan uang.

– KPM Yanti mengakui hanya menerima uang Rp800.000,- dari pak RW 09 dan bukan menjual sembako seperti apa yang diberitakan oleh media Fakta dan Realita.

– KPM Yanti mengakui menerima tawaran uang dari Pak RW 09 sebesar Rp800.000,- dan tidak menerima sembako, karena KPM Yanti sedang membutuhkan uang.

– Pak RW 09 mengatakan dan mengakui bahwa dirinya menawarkan kepada KPM Yanti apabila paket BPNT nya mau dijual ada warga yang mau beli tetapi hanya ada uang Rp800.000,-.

Inline Related Posts  Di Pelaksanaan Tugas Perdananya, Kajari Bireuen Prioritaskan Program WBK

– Pernyataan pak RW 09 ditepis oleh KPM Yanti, KPM Yanti mengatakan bahwa pak RW 09 menawarinya mau uang atau paket, karena saya lagi butuh uang maka saya pilih uang dengan nominal Rp.800.000,-.

Dari acara mediasi tersebut, disimpulkan bahwa, terdapat beberapa keterangan yang diketahui tidak sinkron antara hasil investigasi wartawan Media Fakta dan Realita (Asep Prawita) di lapangan dengan keterangan dari para narasumber pada saat acara mediasi.

Oleh karena itu, atas ketidak sesuaian antara data riil dengan berita yang telah ditayangkan oleh Media Fakta dan Realita tertanggal 11/08/2021, berjudul; Dirugikan oleh Pemberitaan yang “Salah Alamat”, Agen BPNT Ibu Ade Minta Pihak Media Bersihkan Nama Baiknya, maka dengan segala kebesaran hati pihak Media Fakta dan Realita memohon maaf kepada semua media yang telah merasa dirugikan oleh pemberitaan kami ini, khususnya kepada Tribun Tipikor, Suara Peradilan, Harian Garut, dan Media Video 60 detik.

Selain itu, permintaan maaf secara pribadi juga disampaikan Asep Prawita (Wartawan penulis berita), termasuk terkait pernyataan dirinya dalam sebuah percakapan Chat WA yang menyatakan bahwa pemberitaan di media-media yang dimaksud adalah hoax. “Saya selaku penulis berita ini, dengan ini memohon maaf kepada rekan-rekan media yang telah tersinggung atas isi chat WA tersebut,” demikian kutipan pernyataan Asep Prawita.

Red_FR

()