Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong 90% Demi Bantu Dunia Usaha

Berita Utama166 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Atas dasar itu pemerintah memutuskan akan memberikan pemotongan iuran sebanyak 90% untuk 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi. Pemotongan itu utamanya ditujukan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Fasilitas yang diberikan selama 3 bulan untuk JKK sebanyak Rp2,6 triliun, JKM sebesar Rp1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun.

“Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun,” kata Airlangga dalam siaran pers yang diterima, Kamis (30/4).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan terdampak dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak kepada para pekerjanya.

RPP yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut akan segera dibahas kembali dalam waktu dekat, dan disahkan sebelum Idul Fitri 2020.

Menurut Ida, substansi yang diatur dalam RPP meliputi penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP dengan memberi keringanan iuran program JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran untuk JP.

Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10% dari iuran normal. Kemudian, iuran peserta bukan penerima upah untuk JKK juga 10% dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP No. 44 Tahun 2015. Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10% dari yang belum dibayarkan.

Selanjutnya ialah iuran JKM bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan sejumlah 10% dari iuran normal. Sedangkan yang bukan untuk penerima upah, iuran JKM sebesar Rp600 ribu per bulannya. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10% dari iuran yang belum dibayarkan.

Inline Related Posts  Sengketa Hasil Musda Golkar Garut Berlanjut, Mahkamah Partai Layangkan Surat Panggilan

Kemudian, ada kebijakan iIuran JP berupa penundaan pembayaran, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30% dari kewajiban iuran, dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang.

“Dalam RPP ini juga terdapat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 ini dan dapat diperpanjang selama 3 bulan, yang nanti akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ida.

Reporter : WH | Editor : Red_FR