Intisari Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Oleh : Dedi Kurniawan, SE., M.Si., Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut

Berita Utama394 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

 

Komite sekolah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, ini sebagai perwujudan dari perintah UU sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) dan masyarakat.

 

Yang dimaksud masyarakat yaitu bisa terdiri dari unsur masyarakat umum, korporasi, atau orang tua siswa.

 

Adapun bentuk partisipasi masyarakat bisa berbentuk bantuan korporasi atau sumbangan jika bersumber dari masyarakat umum atau orangtua siswa, hanya yang tidak boleh adalah pungutan.

 

Berikut saya jelaskan perbedaan antara sumbangan, bantuan dan pungutan;

-Sumbangan adalah: bantuan berupa uang atau jasa dari masyarakat dan atau orang tua jumlah dan waktu nya tidak ditentukan dan tidak mengikat.

-Bantuan adalah: bantuan berupa uang atau jasa dari pihak perusahaan yang tidak mengikat kepada kedua belah pihak, dan perusahaannya pun bukan perusahaan yang mengandung minuman beralkohol dan bukan produk rokok.

-Pungutan adalah: bantuan berupa uang atau jasa yang nominal dan waktunya ditentukan dan mengikat, ini yang dilarang dilakukan oleh komite sekolah.

 

Komite sekolah berasal dari unsur orang tua siswa yang masih aktif, unsur tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan unsur pakar pendidikan (ahli maupun pensiunan tenaga pendidik dan kependidikan).

 

Yang tidak boleh menjadi komite sekolah antara lain;
Anggota partai politik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan disekolah yang bersangkutan, pengurus organisasi pendidik, pejabat pemerintahan dilingkungan pendidikan, Kepala Desa, Forkopimcam dan Forkopimda.

Kades, forkopimcam dan forkopimda tidak boleh masuk pengurus komite sebab mereka otomatis menjadi pembina komite sekolah di wilayah kerja sesuai dengan tingkatannya.

Inline Related Posts  Sejumlah SKPK di Bireuen tak Hadiri Pertemuan Tahunan Bupati dengan Insan Pers

 

Anggota komite sekolah minimal 5 orang maximal 15 orang, periodisasi komite 3 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak satu kali periode.

 

Komite sekolah dilarang melakukan pungutan, menjual seragam, menjual bahan ajar dll, kalaupun mau itu dilakukan oleh koperasi sekolah dan sipatnya sukarela.

 

Praktik dilapangan masih terdapat sekolah dan atau komite yang masih memperjualbelikan kebutuhan sekolah dan bahan ajar, ada juga kades yang menjadi Komite sekolah, ada juga yang periodisasinya lebih dari 2 x periode (seumur hidup), ada juga komite sekolah yang hanya ketuanya saja satu orang.

 

Maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk lebih peka dan taat kepada permendikbud ini guna terciptanya suasana pendidikan yang lebih baik, permendikbud ini tidak menghalangi sumbangan dan bantuan cuman yang dilarang adalah pungutan.

 

Reporter: Asep P | Editor: Red_FR  ()