HMI Cabang Garut: Kejari Garut Diduga Lamban dalam Menangani Kasus Pokir dan BOP Reses DRPD, KPK Diminta Mengambil Alih Penyidikan

Berita Utama253 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita

DIDUGA KEJAKSAAN NEGERI GARUT TIDAK BISA MENJAGA SUPERMASI HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM

KORUPSI adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat mendatangkan kerugian bagi kehidupan bangsa dan negara, serta mengganggu stabilitas perekonomian negara. Oleh karena itu lembaga penegak hukum harus tegas dalam proses pengakan hukum, khususnya penegakan hukum kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) .

Undang – Undang No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 30 mengenai tugas dan wewenang kejaksaan salahsatunya adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Namun terkait Tupoksi Kejaksaan Republik Indonesia tersebut, sungguh disayangkan dengan penanganan Kasus POKIR dan BOP DPRD Tahun 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang sudah 3 tahun belakangan ini belum ada titik terang. Hal itu menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut.

HMI menyoroti kinerja Kejari Garut dengan menggelar unjuk rasa dan melakukan audiensi pada tanggal 24 mei 2021 yang lalu. Hal itu dilakukan HMI, dengan tujuan untuk menanyakan sejauh mana kejelasan tentang kelanjutan kasus tersebut.

HMI menilai, karena kasusnya sudah masuk pada tahap penyidikan artinya sudah dipastikan ada tindak pidana, tinggal menunggu siapa yang akan menjadi tersangka sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 1 Angka 2 Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

HMI Cabang Garut juga menduga Kejari Garut tidak serius dalam menangani kasus ini, karena lamanya penyidikan ini harus sudah ada dua hal sebagai alat bukti, pertama surat dan yang kedua keterangan saksi yang sampai sekarang ini belum ada titik terang perihal kasus tersebut.

Inline Related Posts  Pemkab Garut Umumkan Para Pemenang BBGRM Tingkat Kabupaten

HMI Cabang Garut ketika bertemu dengan Kepala Kejari Garut pada tanggal 24 Mei 2021, sempat meminta informasi terkait perkembangan penyidikan Kasus POKIR dan BOP ini secara tertulis. Dan, Atas permohonan tersebut, kejaksaan pun memberikan surat Informasi perkembangan penyidikan, dengan nomor surat B-840/M.2.15/Fs.1/05/2021.

Akan tetapi setelah mengkaji isi surat tersebut, HMI menilai ada kejanggalan, dalam surat tersebut, ternya “Pokir” di tiadakan, padahal sebenarnya ini bukan persoalan BOP Reses saja, dan alasan dari kejaksaan masih menghitung kerugian negara, padahal kita pernah membaca dari media terkait ungkapan pak Kajari yang dulu yaitu pak Azwar pada tanggal 6 maret 2019 yang menyatakan kepada media koransinarpagijuara.com diantaranya terkait anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp150 Miliar dan anggaran BOP DPRD yang dikelola oleh Sekretariat DPRD yang mana anggarannya mencapai Rp.46 Miliar.

Dan itu jelas, sudah menerima bukti kwitansi adanya penjualan proyek yang dilakukan oleh oknum DPRD Garut tahun 2014-2019 kepada pihak ketiga sebesar puluhan juta, namun setelah menerima uang untuk proyek kegiatan pembangunan, proyeknya malah tidak ada. Artinya sudah ada alat bukti yang cukup jelas.

Kemudian, menutut isi surat tersebut pula disebutkan bahwa penyidikan di mulai tanggal 7 september 2020 dengan nomor surat : PRINT-03/M.2. 15/Fd.1/09/2020 dan masih pendalaman bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang dari 200 saksi yang akan di periksa.

Ditambah lagi, jikalau menghitung waktu penyidikan sudah berjalan selama 10 bulan, berarti jika diperiksa 200 saksi akan berjalan kurang lebih 40 bulan. HMI menganggap kejaksaan negeri garut sangat lamban dalam menangani kasus ini, beda dengan kasus kasus yang lain. Padahal sudah jelas pos pos yang harus di periksa nya.

Inline Related Posts  Banyak Bangunan Sekolah SD dan SMP di Bireuen yang "Mubazir"

Dengan ketidak jelasan kasus Pokir dan BOP desan 2014-2019,  maka HMI Cabang Garut menyatakan;

1. Mengajak kepada seluruh masyarakat Kab. Garut untuk sama sama mengawal kasus ini sampai tuntas

2. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Garut untuk segera memberikan titik terang dalam penanganan kasus ini.

3. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Garut untuk untuk bersikap tegas, apakah akan di lanjutkan atau dialihkan ke pihak yang berwenang (Kejaksaan Tinggi)

4. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Garut.

5. Memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk turun tangan atau mengambil alih penyidikan dalam kasus ini, sebagaimana dalam Undang – Undang No 19 Tahun 2019 perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 10A

Reporter: Taofik Rofi N|Editor: Red_FR

()